Bandung — Kebudayaan merupakan suatu investasi yang sangat berharga bagi masa depan pembangunan peradaban bangsa. Kebudayaan sebagai investasi bangsa tidak hanya dihitung melalui angka statistik, tetapi juga harus dilihat sebagai suatu obyek kebudayaan yang berbentuk tangible dan intangible. Sumber daya manusia kebudayaan dan data lain terkait kebudayaan yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia sangat berharga dan akan menjadi satu komponen dalam membangun suatu peradaban bangsa. Substansi kebudayaan sebagai investasi bangsa merupakan arah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengambil tanggung jawab dalam pemajuan bahasa yang merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan di Jawa Barat. Langkah yang diambil ialah dengan pendampingan Komisi X DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Kebudayaan yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024 di Balai Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi serta beberapa staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi X DPR RI, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. E. Aminudin Aziz, Ph.D. hadir dalam kunjungan tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, dalam sambutannya, menjelaskan bagaimana lahirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, selain memiliki regulasi terdahulu yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Implikasi lain dari hadirnya undang-undang ini ialah setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diamanatkan untuk menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang harus melibatkan para pemangku kepentingan kebudayaan di daerah. Penyusunan PPKD ini merupakan suatu langkah sistematis dalam kerangka perencanaan pembangunan bidang kebudayaan yang dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Hierarki tersebut dilanjutkan dengan penyusunan strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan (RIPK). Sementara itu, dalam penyusunan PPKD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus dilibatkan berbagai pemangku kepentingan pada tingkatan yang sama. Lebih lanjut Dede Yusuf menjelaskan bahwa PPKD Kota Bandung yang telah disusun pada Agustus—November 2023 memiliki aspek yang meliputi keanekaragaman budaya, pelestarian warisan budaya, inovasi kultural, partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, serta toleransi dan harmoni.
Kepala Badan Bahasa yang akrab disapa Prof. Amin menjelaskan bahwa posisi Badan Bahasa sebagai organisasi yang mengurusi pengembangan dan pembinaan bahasa, baik bahasa daerah maupun bahasa Indonesia, sebagai salah satu sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan telah melakukan berbagai kegiatan yang salah satunya ialah program revitalisasi bahasa daerah (RBD). Hal itu merupakan bentuk dukungan nyata yang dilakukan Badan Bahasa tiap tahun di Provinsi Jawa Barat melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Selain itu. Prof. Amin menuturkan bahwa untuk menjawab data kepunahan bahasa daerah yang dirilis UNESCO, Badan Bahasa mengangkat program RBD sebagai upaya untuk memperlambat proses kepunahan bahasa daerah. Tantangan terbesar dari program RBD ini ialah hanya kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dalam menyukseskan program revitalisasi bahasa daerah yang saat ini di Jawa Barat baru mengampu bahasa Sunda. Terakhir, Prof. Amin berpesan dengan adanya Kunjungan Kerja Spesifik dari Komisi X DPR RI ini serta diterima secara langsung oleh Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Turtoyuliono dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap langkah-langkah pemajuan kebudayaan, khususnya di Jawa Barat.