Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kontak Aduan & Layanan
082130165377
Pengaduan ULT
BERANDA Berita Informasi KEGIATAN

Badan Bahasa Gelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Bahasa: Bahan Penyuluhan Bahasa Tahun 2023

Bandung Barat—Salah satu upaya untuk memartabatkan bahasa adalah menyediakan sistem ejaan yang mengatur bagaimana bahasa digunakan agar baik, tepat, dan pantas. Oleh karena itu, EYD-sistem ejaan- hadir agar pengguna bahasa dapat mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih
tertib, baik, dan terarah.
Dalam rangka penyebarluasan informasi kebahasaan khususnya EYD V kepada masyarakat,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Badan Bahasa, Kemendikbudristek) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
menggelar Diseminasi Kepakaran Pembinaan Bahasa: Bahan Penyuluhan Bahasa Tahun 2023.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kemitraan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Mason Pine, Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Diseminasi Kepakaran Pembinaan Bahasa: Bahan Penyuluhan Tahun 2023 diselenggarakan dalam
rangka menyebarluaskan informasi mengenai Ejaan yang Disempurnakan agar penutur bahasa mengetahui untuk kemudian dapat menerapkan penggunaan ejaan dalam aktivitas tulis berbahasa Indonesia. Peserta kegiatan pada hari ini berjumlah 100 peserta yang berasal dari kalangan
pendidikan, yaitu dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, praktisi pendidikan, dosen, pemerintah
daerah, tokoh masyarakat, dan media massa.

Kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Bahasa: Bahan Penyuluhan Bahasa Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini dihadiri oleh anggota Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan
Effendi, S.T., M.I.Pol. bersama dua tenaga ahlinya, yaitu Dr. M. Ahkiri Hailuki dan Hasan Basri,
M.M., dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Dr. Herawati, M.A. Kembali Menggunakan Istilah EYD Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi telah meluncurkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V pada
tanggal 16 Agustus 2022. EYD Edisi V menjawab fenomena kebahasaan yang timbul akibat kontak bahasa dan memerlukan penanganan sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih adaptif, responsif, dan akomodatif. Penyebutan EYD kembali digunakan karena dirasa lebih melekat di masyarakat penutur bahasa Indonesia. Selain itu, rilis EYD juga bertepatan sebagai momentum 50 tahun sejak pertama kali EYD digunakan.
Seperti yang kita ketahui bahasa Indonesia yang sekarang sudah banyak mengalami perubahan
sejak dinyatakan dalam Kongres Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, yaitu menjunjung bahasa
persatuan, Bahasa Indonesia. Perkembangan bahasa Indonesia sejak dulu sampai sekarang, tidak
terlepas pula dari perkembangan ejaannya. Jika kita berbicara bahasa Indonesia yang benar pasti kita mengacu pada bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah atau aturan Bahasa Indonesia. Kini, aturan penulisan tersebut di atur pada EYD Edisi V sebagai pedoman dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sejarah Ejaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berasal atau berakar dari bahasa Melayu. Bahasa Melayu sempat menggunakan
ejaan penulisan dengan huruf Arab yang berkembang menjadi Arab-Melayu. Pada mulanya, ejaan
latin Bahasa Melayu ditulis oleh Pigafetta, de Houtman, Casper Wiltens, Sebastianus Dancaert,
dan Joannes Roman. Setelah tiga abad kemudian ejaan ini baru mendapat perhatian dengan
ditetapkannya Ejaan Van Ophuijsen pada tahun 1901.
Setelah kemerdekaan, pada 1947 dilakukan penyempurnaan Ejaan van Ophuijsen yang digunakan
dalam Bahasa Indonesia untuk dibuat menjadi lebih sederhana. Permintaan penyempurnaan
tersebut diusulkan oleh Soewandi selaku Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan
Indonesia saat itu. Keputusan penyederhanaan Ejaan van Ophuijsen tersebut mendapatkan
sambuatan baik. Sehingga, setelahnya Ejaan van Ophuijsen digantikan dengan Ejaan Republik
atau dikenal dengan Ejaan Soewandi.
Pada 16 Agustus 1972 diresmikan Ejaan oleh Presiden Soeharto yang tertuang pada Keputusan
Presiden No. 57 tahun 1972. Sejak itulah, muncul perubahan signifikan pada ejaan kita hingga saat
ini. Pada 1987, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kedua
diterbitkan. berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987.

Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang
penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada
tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Sejak tahun 2022 Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia kembali dinamakan menjadi Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). EYD Edisi V merupakan hasil dari pembakuan
dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Secara umum, perubahan tersebut terlihat dalam penambahan kaidah baru, perubahan redaksi,
contoh, dan tata cara penyajian, Hal tersebut dijelaskan seperti berikut.
1. 1. Penambahan kaidah baru
Monoftong dalam bahasa Indonesia dilambangkan dengan gabungan huruf vokal eu yang
dilafalkan [ɘ]. Ini biasanya kita jumpai pada Bahasa Sunda, Aceh, dan Rejang.
1. 2. Perubahan kaidah
Pengkhususan penulisan bentuk terikat maha- untuk kata yang berkaitan dengan Tuhan.
Bentuk terikat maha- dan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau
sifat Tuhan ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagi pengkhususan. Hal ini mengacu
pada penulisan nama atau sifat Tuhan pada Pembukaan UUD (Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai dokumen resmi
bangsa Indonesia.
1. 3. Perubahan Redaksi
Perubahan ini dapat kita temukan pada kata pemakaian diubah menjadi penggunaan dan
kata dipakai diubah menjadi digunakan.
1. 4. Pemindahan Kaidah
Kaidah yang mengatur tentang penulisan unsur serapan berupa imbuhan dipindah ke
Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
1. 5. Penghapusan Kaidah
Agar berfokus pada masalah ejaan, hal teknis lain, seperti tata cara penulisan rujukan dan
kutipan, akan disusun dalam pedoman teknis tersendiri.
1. 6. Perubahan Contoh
Penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan dapat terlihat
pada EYD Edisi V.
1. 7. Perubahan Tata Penyajian Isi
Perubahan tata penyajian isi dapat dilihat pada pemberian nomor pada pemerincian bahasan
setiap kaidah agar memudahkan perujukan.

Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

×

 

Hallo!

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>

× Apa yang bisa saya bantu?