Pelaksanaan Kongres Bahasa Daerah Nusantara yang digelar Yayasan Kebudayaan Rancage bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, serta Balai Bahasa Jawa Barat, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud ditutup 4 Agustus 2016 lalu.
Kongres yang berlangsung selama tiga hari tersebut menghasilkan enam simpulan dan empat belas rekomendasi. Simpulan dari kongres tersebut di antaranya adalah bahwa bahasa daerah berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Beberapa bahasa daerah sudah punah dan sebagian berada dalam proses kepunahan. Kepunahan bahasa daerah di antaranya disebabkan oleh keengganan generasi muda untuk menggunakannya, keengganan orang tua untuk menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu, serta kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan bahasa daerah.
Sementara itu, rekomendasi dari kongres yang dibacakan oleh salah seorang tim perumus, Ganjar Kurnia, di antaranya Unesco harus menetapkan secara tegas bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Rekomendasi lainnya yaitu mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat UU perlindungan bahasa daerah yang komprehensif, mengikat, dan mengimplementasikannya karena UU No 24 Tahun 2009 belum secara khusus mengatur secara teknis terhadap perlindungan bahasa daerah.
Dalam kongres yang digelar di Gedung Merdeka Bandung ini, ditampilkan lebih dari 20 orang pemakalah yang terdiri atas para pakar bahasa, seniman, dan masyarakat yang peduli pada kelestarian bahasa–bahasa daerah yang ada di Nusantara.