Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan yang ada di Jawa Barat, Balai Bahasa Jabar kerap dikunjungi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin berdiskusi terkait kebahasaan dan kesastraan. Pada Senin, 14 Oktober 2019, sebanyak 44 guru Bahasa Indonesia yang terhimpun dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia dari Gugus 1 Kabupaten Bandung berkunjung ke Balai Bahasa Jabar, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Rombongan MGMP Kabupaten Bandung yang diketuai oleh Lilis ini diterima oleh Kepala Balai Bahasa Jabar, Umar Solikhan, M.Hum., didampingi Asep Rahmat, M.Hum., (Koordinator UKBI Balai Bahasa Jabar), dan Ade Mulyanah, M.Hum., (Koordinator BIPA Balai Bahasa Jabar) di Aula Balai Bahasa Jabar. Lilis mengatakan bahwa salah satu tujuan khusus dari kunjungan tersebut adalah untuk mengenal lebih dekat Balai Bahasa Jawa Barat sebagai lembaga bahasa yang ada di Jawa Barat. Selain itu, para guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut ingin mengetahui perkembangan bahasa terbaru yang ada sekarang ini, khususnya berkaitan dengan perkembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, kepada para guru, Kepala Balai Bahasa Jabar selain menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi serta Program Kerja Balai Bahasa Jabar seperti program UKBI, BIPA, Penyuluhan, Perkamusan, dan Hasil Penelitian, juga menginformasikan beberapa pelayanan yang ada di Balai Bahasa Jawa Barat berkaitan tentang kebahasaan dan kesastraan. Dari pertemuan ini diharapkan dan diusahakan akan dibentuk kerja sama antara Balai Bahasa Jabar dan MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung dalam hal Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) uutuk para guru Bahasa Indonesia.
Tiga hari berikutnya, Kamis, 17 Oktober 2019, Balai Bahasa Jabar juga dikunjungi oleh 36 guru Bahasa Indonesia yang tergabung dalam MGMP Bahasa Indonesia Kota Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut para guru yang berasal dari SMK se-Kota Sukabumi ini berdiskusi tentang kebahasaan. Setelah berdiskusi, para guru dari Sukabumi juga melaksanakan Simulasi UKBI dan melaksanakan UKBI dengan menggunakan soal Seri Pelatihan.
Asep Rahmat, Koordinator UKBI Balai Bahasa Jabar menjelaskan bahwa alasan dalam pelaksanaan UKBI tersebut digunakan soal Seri Pelatihan karena untuk soal UKBI Standar hanya digunakan bagi peserta uji yang membayar PNBP. Asep menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI dengan menggunakan soal standar, sesuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000” kata Asep.
Balai Bahasa Jabar sangat terbuka menerima kunjungan dari siapa pun, baik mahasiswa, siswa, dosen, guru, wartawan, maupun komunitas, selama tujuannya masih berkaitan dengan kepentingan kebahasaan dan kesastraan. (DS).