Balai Bahasa Jabar Terus Meningkatkan Standar Pelayanan

 Balai Bahasa Jabar Terus Meningkatkan Standar Pelayanan

Sebagai Unit Pelaksana Teknis  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Jabar terus berupaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada pengguna jasa, khususnya pelayanan dan informasi di bidang kebahasaan dan kesastraan, pada Selasa, 26 Februari 2019, Balai Bahasa Jabar menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan di Balai Bahasa Jawa Barat, di Aula Prof. Tadjudin Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai Bahasa Jabar tersebut diikuti oleh tim penyusun rancangan standar pelayanan dan dilibatkan juga kalangan masyarakat pengguna layanan Balai Bahasa Jabar. Masyarakat pengguna layanan yang diikutsertakan dalam pembahasan rancangan standar pelayanan di antaranya adalah dari Balai Arkeologi Jawa Barat, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Duta Bahasa Jabar, SMP Salman Al-Farisi, dan dari perguruan tinggi UPI, Unpar, Unikom, serta UIN SGD.

Beberapa standar pelayanan yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat: 1. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), 2. Bantuan Teknis Kebahasaan dan Kesastraan (Narasumber, Juri, Penyuluh, Penyunting, Instruktur, Penerjemah, Pengajar BIPA, Ahli Bahasa, Pendamping Bahasa), 3. Fasilitasi Program BIPA, 4. Praktik Kerja Mahasiswa/Siswa, dan 5. Informasi Data Kebahasaan dan Kesastraan (Kunjungan).

Drs. Sutejo, Kepala Balai Bahasa Jabar, mengatakan bahwa setelah menerima beberapa masukan dari masyarakat pengguna layanan, nantinya akan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Balai Bahasa Jabar dan masyarakat pengguna. “Selanjutnya rancangan standar pelayanan itu akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Bahasa Jawa Barat tentang Standar Pelayanan pada Balai Bahasa Jawa Barat”, kata Sutejo.

Salah seorang pengguna layanan BIPA Balai Bahasa Jabar, seorang mahasiswa UPI asal Tazikistan, Nuralieva Sitora Amralievna (kanan) menandatangani berita acara  Rapat Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan di Balai Bahasa Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, salah seorang pengguna layanan BIPA Balai Bahasa Jabar, yaitu Nuralieva Sitora Amralievna (mahasiswa UPI asal Tazikistan) merasa keberatan atas biaya PNBP UKBI sebesar satu juta rupiah yang harus dibayarkan oleh warga negara asing ketika akan mengikuti UKBI. Menurutnya, sebagai WNA yang notabene mahasiswa, biaya sebesar itu terlalu mahal.

Terkait hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat tidak dapat mengubah tarif UKBI karena tarif tersebut dikeluarkan oleh pemeritah berdasarkan  Peraturan  Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.

Masih terkait UKBI, para pengguna layanan UKBI Balai Bahasa Jabar yang berasal dari mahasiswa juga merasa keberatan dengan standar minimal skor UKBI yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Menurutnya standar yang ditetapkan pihak perguruan tinggi terlalu tinggi. Akibatnya, banyak mahasiswa yang harus mengikuti UKBI berkali-kali karena belum mencapai standar skor minimal UKBI yang ditetapkan, sementara ada jeda waktu yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti UKBI berikutnya.

Terkait hal tersebut, Balai Bahasa Jabar juga tidak dapat mengubah standar skor UKBI minimal yang harus diraih oleh mahasiswa karena kebijakan tersebut merupakan keputusan dari masing-masing Dekan/Ketua Jurusan perguruan tinggi yang bersangkutan. Akan tetapi, Balai Bahasa Jabar sudah menginformasikan kepada pihak perguruan tinggi bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur jati ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Berdasarkan Permendikbud No. 70/2016 tersebut ditetapkan bahwa untuk mahasiswa jenjang perguruan tinggi dan pascasarjana harus memiliki standar kemahiran berbahasa Indonesia “Unggul”. (DS)

Kepala Balai Bahasa Jabar, Tim Penyusun Rancangan Standar Pelayanan, dan kalangan masyarakat pengguna layanan Balai Bahasa Jabar berfoto bersama seusai Rapat Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan di Balai Bahasa Jawa Barat, di Aula Prof. Tadjudin Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.

Postingan Terkait