Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kontak Aduan & Layanan
082130165377
Pengaduan ULT
Berita KEGIATAN Pembinaan

Balai Bahasa Mengimbau Gubernur Jabar Mengganti Nama “Ciletuh Geopark”

Jpeg

Balai Bahasa Jawa Barat mengimbau Gubernur Jawa Barat untuk mengganti nama Kawasan Wisata “Ciletuh Geopark” yang terletak di Kabupaten Sukabumi. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan Balai Bahasa Jabar kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 28 Mei 2016.

Kawasan Ciletuh merupakan kawasan taman wisata yang sudah mendapatkan sertifikat sebagai Taman Alam Batuan Tua Nasional dari Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan taman ini sebagai Taman Alam Internasional ke UNESCO pada tahun 2017 nanti.

Kepala Balai Bahaasa Jawa Barat, Drs. Muh. Abdul Khak, M.Hum., mengatakan bahwa Balai Bahasa Jawa Barat menerima laporan dari beberapa anggota masyarakat mengenai penamaan Kawasan Wisata “Ciletuh Geopark”. Penamaan kawasan wisata yang terletak di Kabupaten Sukabumi tersebut masih mengandung unsur bahasa asing, yaitu “Geopark”. Selain itu, susunannya pun masih menggunakan susunan bahasa asing, yaitu “Ciletuh Geopark”.

“Kami mengimbau Gubernur Jawa Barat untuk mengutamakan penggunaan bahasa negara dengan memberi nama kawasan tersebut dengan nama yang berbahasa Indonesia. Nama asing tetap boleh disertakan dengan posisi di bawah nama berbahasa Indonesia dengan ukuran huruf yang lebih kecil”, kata Abdul Khak.

Terkait dengan itu, Abdul Khak pun memberikan alternatif nama kepada Gubernur untuk mengganti “Ciletuh Geopark”. “Alternatif nama yang kami sarankan ialah ‘Taman Bumi Ciletuh’, ‘Taman Kebumian Ciletuh’, ‘Cagar Bumi Ciletuh’, ‘Suaka Bumi Ciletuh’, atau ‘Taman Geologi Ciletuh’, katanya.

Papan nama Kawasan Wisata di Kabupaten Sukabumi yang menggunakan bahasa asing
Papan nama Kawasan Wisata Taman Alam Batuan Tua Ciletuh di Kabupaten Sukabumi yang menggunakan bahasa asing

Abdul Khak juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita dalam hal penggunaan bahasa negara, seperti UU RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta lagu Kebangsaan; Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi; serta Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 434/18/Yansos Tanggal 12 April 2016 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

“Dalam UU RI/No.24/2009, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi Indonesia. Kemudian, dalam Permendagri Nomor 40/2007 disebutkan bahwa kepala daerah bertugas melaksanakan pelestarian dan pengutamaan penggunaan bahasa negara dan daerah”, kata Abdul Khak.

×

 

Hallo!

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>

× Apa yang bisa saya bantu?