BUKTI DAN ALAT BUKTI
oleh Asep Rahmat Hidayat.
Dewasa ini masyarakat dibanjiri oleh berbagai informasi yang disajikan semakin cepat. Jika dulu masyarakat hanya mengambil informasi yang berkaitan dan diperlukan, kini masyarakat ”dipaksa” untuk melahap semua informasi yang dianggap aktual dan menarik perhatian.
Ada beberapa hal yang menarik berkaitan dengan fenomena penyebaran informasi dalam kasus-kasus hukum. Kasus-kasus hukum ada yang termasuk dalam ranah perdata dan pidana. Pada dasarnya kasus-kasus hukum di dua ranah itu hanya melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus. Namun, dengan euforia kebebasan pers, kini banyak kasus-kasus personal yang kemudian diangkat ke ranah umum dan menjadi konsumsi umum.
Fenomena lainnya adalah media-media massa berusaha untuk menginformasikan perihal tersangka secara detail. Padahal, dulu, seingat saya, tersangka jarang diekspos secara terbuka, bahkan nama tersangka pun hanya disebut inisialnya saja. Kini, kalaupun di satu media, tersangka disebut inisialnya saja, media yang lain menginformasikan nama tersangka secara terbuka, bahkan tak jarang disertai dengan gambar dan wawancara dengan tersangka.
Berlimpahnya informasi tentang kasus-kasus hukum berdampak pada masyarakat. Masyarakat secara tidak langsung memperoleh pembelajaran tentang hukum. Masyarakat menjadi sadar atau melek hukum. Mereka menjadi berhati-hati dalam bertindak karena bercermin pada kasus-kasus hukum yang mereka ikuti melalui media.
Di sisi lain, masyarakat juga menjadi peka hukum. Masyarakat semakin mudah melaporkan peristiwa-peristiwa yang dapat dikaitkan dengan hukum. Meskipun sebenarnya, peristiwa-peristiwa itu sudah biasa terjadi dan biasanya diselesaikan melalui musyawarah atau diselesaikan secara personal.
Dari sisi pembelajaran, masyarakat menjadi terbiasa mendengar dan menggunakan istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum. Sebagai contoh, melalui kasus dugaan pembunuhan Mirna oleh J di kedai kopi, istilah bukti atau barang bukti dan alat bukti berkali-kali muncul di media massa.
Gencarnya wacana tentang bukti atau barang bukti dan alat bukti memiliki nilai positif dalam penegakan hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pada masa lalu lazim terjadi oknum-oknum penegak hukum mengutamakan pengakuan tersangka dalam pengungkapan suatu kasus pidana. Dengan memasyarakatnya wacana tentang bukti atau barang bukti dan alat bukti, masyarakat menjadi lebih paham mengenai beberapa sisi kasus pidana. Dengan demikian, penegak hukum didorong untuk lebih profesional dalam mengungkap suatu kasus pidana.
Sebagai pengguna bahasa, saya melihat definisi bukti yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata bukti berkelas kata benda (nomina) dan diberi definisi sebagai ‘sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa’ atau ‘keterangan nyata’ atau ‘tanda’, dan ‘hal yang menjadi tanda perbuatan jahat’.
Berarti, bukti adalah ‘suatu benda, tanda, hal, dan keterangan yang menunjukkan adanya suatu peristiwa. Jadi, konteksnya sangat umum. Sementara itu, alat bukti tidak terdapat dalam KBBI.
Bagaimana dalam konteks hukum? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bagian Keempat tentang Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 184, disebutkan bahwa yang termasuk alat bukti ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dari 22 bab beserta penjelasan KUHAP tidak ada penjelasan tentang bukti atau barang bukti. Sementara, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Keempat, Bab Kesatu tentang Pembuktian pada Umumnya, Pasal 1866, disebutkan bahwa alat-alat bukti terdiri atas: bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah. Dalam konteks itu, alat bukti dipersamakan dengan bukti.
Sementara itu, dalam KUHAP Bagian Keempat tentang Penyitaan, Pasal 39, Ayat 1, disebutkan benda-benda yang dapat disita dalam satu kasus pidana, yaitu:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Meskipun tidak menggunakan istiah bukti atau barang bukti, Pasal itu memberikan beberapa contoh yang termasuk bukti atau barang bukti. Istilah bukti atau barang bukti setidaknya merujuk pada barang-barang atau benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, barang-barang atau benda-benda yang menjadi sasaran tindak pidana, barang-barang atau benda-benda yang diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana, dan barang-barang atau benda-benda yang berhubungan dengan tersangka, dan korban suatu tindak pidana.
Istilah bukti atau barang bukti pada dasarnya bermakna netral. Sebuah bukti atau barang bukti dapat ditafsirkan memberatkan seorang terdakwa di pengadilan. Sementara bukti atau barang bukti yang lain dapat ditafsirkan meringankan seorang terdakwa di pengadilan.
Namun, yang perlu dicermati juga adalah wilayah peradilan adalah wilayah yang tidak bebas dari dan sangat berkaitan dengan penggunaan berbagai wacana bahasa. Perangkat hukum tertulis, seperti KUHP dan KUHAP, perangkat penegak hukum, polisi, jaksa penuntut umum, korban, terdakwa, kuasa hukum, dan hakim hadir dalam satu konteks berbahasa di pengadilan. Dengan demikian, bukti tidak hanya berupa bukti an sich. Bukti atau barang bukti dihadirkan di dalam pengadilan disertai dengan beragam konteks penafsiran.
Sebagai masyarakat, kita tentu hanya berharap, bukti, alat bukti, dan penafsirannya digunakan sepenuhnya untuk tercapainya keadilan dalam sistem peradilan kita.
Penulis adalah peneliti di Balai Bahasa Jawa Barat.