Gedung Indonesia Menggugat

Sejarah-Gedung-Indonesia-Menggugat-BandungGedung Indonesia Menggugat merupakan situs sejarah bangsa Indonesia, tempat Soekarno muda memperjuang
kan harkat dan martabat kemanusiaan di hadapan pengadilan kolonial (Landraad) bersama Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, Sartono pada tahun 1930. Peristiwa bersejarah itulah yang kemudian dikenal dengan nama “Indonesia Menggugat”. Bandoeng Joernal mengembalikan fungsi gedung ini sebagai gedung Ex-Landraad pada tahun 1999 yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat.
Terletak di tengah Kota Bandung, tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Bandung, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) berdiri dengan arsitektur indis. Di tempat ini, beragam acara kebudayaan, kesenian, sastra, dan kemasyarakatan diselenggarakan. Partisipasi beragam komunitas masyarakat dan komitmen pengurus GIM adalah mewujudkan aura kepemilikan bersama di tempat Soekarno membacakan pledoi Indonesia Menggugat tahun 1930.

Tak seperti gedung bersejarah lain yang setelah dinobatkan menjadi museum, kerap sepi pengunjung, ditimbuni debu dan tak terurus, gedung ini diubah menjadi ruang publik. Inilah yang dimaksud dari aura kepemilikan bersama, ruang publik yang menciptakan kebersamaan dengan menghilangkan berbagai sekat. Di gedung ini masyarakat bebas mengapresiasi keinginan dan pendapatnya selama itu ditujukan bagi kebaikan masyarakat luas. GIM memang diperuntukkan sebagai tempat pameran, pementasan, diskusi dan debat umum, yang kesemuanya mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk menyuarakan kepedulian dan keprihatinan yang berkembang.

GIM diresmikan 18 Juni 2007. Almarhum H. C. Mashudi (Gubernur Jawa Barat 1960 – 1970) dan beberapa pihak, termasuk Dinas Kebudayaan Bandung merenovasi Gedung Ex-Landraad untuk difungsikan sebagai ruang bagi masyarakat luas, dan kemudian dinamakan GIM. Gedung Ex – Landraad adalah bekas pengadilan Soekarno saat dijatuhi hukuman di penjara Banceuy. Sebagai pembelaannya, Sukarno membacakan pledoi Indonesia Menggugat itu.

GIM sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat. Komunitas-komunitas sastra, kebudayaan, dan kesenian dipersilakan untuk memanfaatkan gedung ini. Di luar penyelenggaraan kegiatan tersebut, GIM menyediakan kedai makanan dengan harga relatif terjangkau dan perpustakaan berkoleksi cukup lengkap. Adapun situs yang dipertahankan adalah perangkat pengadilan dari masa penjajahan Belanda berupa kursi dan meja pengadilan di ruang depan. Di dalamnya, dipampang pula foto-foto dan narasi sejarah gedung ini.

GIM memang ingin meneruskan semangat kemerdekaan dengan memberikan akses kepada masyarakat agar memperoleh pengetahuan dan wawasan, di tengah maraknya pembangunan pusat perbelanjaan. Bandung sebagai kota wisata telah mendatangkan peluang yang melulu hanya berorientasi keuntungan materi jangka pendek, sedangkan kebutuhan masyarakat seperti bersosialisasi, berapresiasi, dan berkarya sulit mendapat tempat. Masyarakat menjadi tidak bebas untuk melakukan kegiatan kemasyarakatan sebab didesak oleh konsumerisme dan konsumtivisme.

Postingan Terkait