Pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mencanangkan sebuah gerakan besar, yaitu Gerakan Literasi Sekolah. Gerakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Literasi sekolah bertujuan menciptakan ekosistem sekolah yang berbudaya baca—tulis.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2017, Balai Bahasa Jawa Barat menyelenggarakan Gerakan Literasi Bangsa di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan di Provinsi Jawa Barat. Hal ini perlu dilakukan karena masyarakat tertinggal perlu dikondisikan untuk senang menulis dan membaca. Guru yang bertindak sebagai sebagai pendamping dan pengarah dalam literasi perlu diberikan pengetahuan dan konsep literasi.