Jakarta — “Hasil penelitian mesti eksplanatif!” itulah yang disampaikan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. M. Abdul Khak, M.Hum. dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Validasi Data Kajian Tematik Bahasa dan Hukum di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Kajian-kajian kebahasaan sering kali berhenti pada level deskriptif, tetapi jarang masuk ke level eksplanatif. Padahal, hasil kajian pada level eksplanatif bermanfaat untuk mengetahui mengapa sebuah persoalan bahasa muncul. Lebih lanjut, Abdul Khak mengatakan bahwa hasil penelitian seharusnya dinikmati pula oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, hasil-hasil penelitian sebaiknya dipublikasikan di media-media yang mudah diakses oleh masyarakat luas, misalnya media massa.
Dalam kegiatan DKT itu dipresentasikan kemajuan hasil-hasil kajian kebahasaan dan hukum yang dilakukan oleh tujuh tim kajian di antaranya “Kajian Kebinekaan di Masyarakat Multilingual”, “Prosedur Penyidikan Perkara Bahasa Hukum Pidana”, “Kebutuhan Pengembangan Pangkalan Data Forensik Kebahasaan (PDFK)”, “Evaluasi Kepuasan Penerima Layanan Ahli Bahasa Dalam Ranah Hukum Dari Badan Bahasa Dan Balai/Kantor Bahasa”, dan “Tingkat Pemahaman Penegak Hukum dan Masyarakat Terhadap Pasal Ujaran Kebencian”. Sebagian hasil-hasil kajian itu akan menjadi dasar penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Ketujuh kajian itu menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Di hadirkan pula beberapa konsultan validasi data kajian dari kepakaran yang mendukung.
Sebagai salah satu contoh penelitian adalah kajian yang dilakukan oleh tim penelitian “Evaluasi Kepuasan Penerima Layanan Ahli Bahasa dalam Ranah Hukum” yang diketuai Dr. Restu Sukesti berupaya mencari jawaban permasalahan (1) Bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan ahli bahasa? (2) Bagaimana tingkat harapan penerima layanan atas pelayanan? (3) Bagaimana tingkat kepuasan penerima layanan atas pelayanan yang diberikan oleh ahli bahasa dalam ranah hukum? (4) Faktor apa yang harus diprioritaskan untuk memperbaiki dan meningkatkan kepuasan layanan ahli bahasa dalam ranah hukum di lingkungan Badan Bahasa dan Balai/Kantor Bahasa?
Kajian-kajian yang dilakukan melibatkan semua anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa dan Hukum (KKLP). Dalam kegiatan presentasi yang dilakukan oleh setiap tim, para peneliti bisa saling belajar. “Ini bisa menjadi ajang pembelajaran bersama,” kata Abdul Khak, Kepala Pusat pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Setiap orang memiliki potensi keunggulan yang berbeda. Maka, para peneliti dapat menyerap keilmuan dari peneliti lain dan setiap tim dapat menerima masukan dari tim lainnya, “ katanya.
Koordinator KKLP Bahasa dan Hukum Saefu Zaman, M. Hum. mendukung pernyataan Abdul Khak bahwa hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan diupayakan untuk dapat dipublikasikan di media massa, jurnal, dan diseminasi ilmiah agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Hasil kajian itu didorong untuk lebih eksplanatif.
BIODATA PENULIS
Nama : Yusup Irawan
Instansi : Balai Bahasa Provinsi Jawa barat
Pos el : haiyusupirawan@gmail.com
Telepon: 0895345725313