Informasi Publik Secara Berkala
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
- Profil
- Sejarah Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
- Alamat dan Kontak
- Profil Pejabat
- Program Kerja
- Peraturan
- Renstra
- Laporan Keuangan
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Agenda Kegiatan
- Berita Kegiatan
- Laporan Kinerja
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
- RKAKL dan DIPA
- Daftar Informasi Publik 2024