Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.
- Pusat Data Digital Revitalisasi Bahasa Daerah(Sirung Basa)
- Informasi Kepegawaian
a. Informasi JF Widyabasa
b. Jadwal
c. Sumber Daya Manusia
d. Penerimaan CPNS dan PPPK - Perjanjian Kerja Sama
- Informasi Aset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Daftar Hasil Penelitian
a. Penelitian Bahasa
b. Penelitian Sastra - Statistik Kebahasaan dan Kesastraan
- Daftar Aset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- POS
- Rencana Umum Pengadaan