Jauhkan Siswa dari Rasa Malu Berbahasa Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Drs. E Kusdinar, M.Pd., sangat mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik: Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP Se-Kabupaten Subang. Kadisdik ketika membuka acara mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini tentu harus disikapi sangat positif karena bahasa menentukan identitas bangsa. Selain itu, bahasa juga menentukan identitas pribadi dan perilaku kita sebagai bangsa Indonesia. Menurut E. Kusnandar, kalau bahasa Indonesia itu menjadi bahasa negara, konsekuensinya di mana pun kita berada selama ada di wilayah Indonesia harus mengutamakan bahasa Indonesia sebagai kebanggaan. Inilah inti dari yang dinamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Oleh karena itu, menjadi penting bagi para guru untuk menginformasikannnya kepada peserta didik atau para siswa. “Para guru harus dapat menjauhkan para siswa dari perasaan malu ketika mereka menggunakan bahasa Indonesia” pesan Kadisdik kepada para peserta penyuluhan. Kadisdik juga mengungkapkan bahwa bahwa di era globalisasi seperti ini bahasa asing juga memang penting dan harus dikuasai, tetapi bahasa Indonesia harus tetap dicintai dan diutamakan.
Lebih lanjut, E. Kusdinar mengatakan bahwa terkait dengan bahasa, dalam kehidupan orang Sunda ada pepatah orang tua Sunda dahulu ketika menasihati anaknya yang mengatakan bahwa jeung jorok ngomong mah leuwih hade jorok modol. “Pepatah tersebut menandakan arti pentingnya bahasa dan akibat dari bahasa akan berdampak krusial. Sakit akibat dari sebuah bahasa atau perkataan dapat membuat sakit seumur hidup” ujar E. Kusnandar.
Kegiatan penyuluhan yang mengusung tema “Memartabatkan Bahasa Negara di Ruang Publik Sekolah” ini dilaksanakan pada 16—17 Oktober 2019 di hotel Lotus, Jalan Letjen Suprapto Nomor 31, Subang. Sebanyak 40 kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Subang diundang untuk menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan. Sama seperti dalam Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik yang dilaksanakan di wilayah lain, materi yang disampaikan kepada para peserta penyuluhan adalah “Kebijakan Bahasa”, “Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik”, “Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Sekolah”, dan “Kalimat pada Bahasa Ruang Publik” yang disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Jabar, Umar Solikhan, M.Hum. Selanjutnya, materi “Penggunaan Ejaan pada Bahasa Ruang Publik” dan “Pengunaan Diksi pada Bahasa Ruang Publik” disampaikan oleh Kasubbag TU Balai Bahasa Jabar, Ardianto Bahtiar, M.Hum.
Umar Solikhan, M.Hum., di hadapan para kepala sekolah tingkat SMP se-Kabupaten Subang, kembali menegaskan bahwa penggunaan bahasa negara, bahasa daerah, dan bahasa asing perlu ditempatkan sesuai koridornya. Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang menyatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Kemudian pasal 38 ayat (1) yang menyatakan ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum” kata Umar.
Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Bagian Kedua Belas Perpres ini, diatur penamaan berbagai hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi yang didirikan atau dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Mohammad Rizqi, Ketua Panitia Kegiatan, mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan sikap positif berbahasa masyarakat dan meningkatkan kecintaan masyarakat Subang terhadap bahasa Indonesia. “Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya dalam pemartabatan bahasa negara dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, khususnya di ruang publik sekolah di Kabupaten Subang” ujar Rizqi.
Tidak dapat dimungkiri bahwa hingga kini masih banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa asing. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik saat ini memang semakin tergerus oleh maraknya masyarakat yang memilih menggunakan bahasa asing. Dominasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, tampak dalam penamaan bangunan, reklame, kain rentang, dan papan-papan penunjuk publik.
Mari, kita utamakan bahasa Indonesia. (DS).