Kemahiran Berbahasa Indonesia Mahasiswa IPI Garut Diuji

 Kemahiran Berbahasa Indonesia Mahasiswa IPI Garut Diuji

Sebanyak 86 mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Bahasa dan Sastra, Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut diuji kemahiran berbahasa Indonesia melalui alat uji kemahiran yang standar, yaitu UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indoesia). Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2019 tersebut bertempat di aula kampus IPI, Jalan Terusan Pahlawan Nomor 32, Tarogong, Kabupaten Garut.

Tim pengelola UKBI Balai Bahasa Jabar yang terdiri atas Nantje Harijatiwidjaja Asep Rahmat, Resti Nurfaidah, dan Dindin Samsudin diundang oleh Ketua Prodi PBSI IPI untuk memandu dan melaksanakan UKBI tersebut. Zoni Sulaiman, M.Pd., Ketua Prodi PBSI IPI Garut, mengatakan bahwa dilakukannya pengujian kemahiran berbahasa Indonesia kepada para mahasiswa Prodi PBSI IPI Garut ini sebagai upaya meningkatkan mutu lulusan Prodi PBSI IPI Garut. Dekan FPISBS IPI Garut, Lina Siti Nurwahidah, yang hadir dalam acara pembukaan, mengucapkan terima kasih kepada tim UKBI Balai Bahasa Jabar yang sudah bekerja sama dalam pelaksanaan UKBI. “Untuk Prodi PBSI IPI Garut setiap tahun akan terus bekerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia kepada para mahasiswa yang belum diuji”, kata Lina.

Sementara itu, Asep Rahmat dari Tim UKBI Balai Bahasa Jabar mengatakan bahwa Balai Bahasa Jabar akan selalu siap bekerja sama apabila ada masyarakat, khususnya perguruan tinggi, yang ingin melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa atau dosen melalui alat UKBI. “Terima kasih kepada  Prodi PBSI IPI Garut atas kerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pelaksanaan UKBI”,  tambah Asep.

Untuk diketahui bahwa UKBI merupakan persyaratan akademik yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa Prodi PBSI IPI Garut. Dalam penyelenggaraan UKBI,  IPI Garut merupakan perguruan tinggi yang sejak 2016 bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dalam pelaksanaaan UKBI bagi para mahasiswanya.

Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir.

Asep Rahmat (kiri) dan Dekan Fakultas ILmu Sosial, Bahasa dan Sastra IPI Garut, Lina Siti Nurwahidah, (kanan) yang hadir dalam acara pembukaan pelaksanaan UKBI mahasiswa Prodi PBSI IPI Garut di aula IPI Gedung G, Jalan Terusan Pahlawan Nomor 32, Garut.

Selain IPI Garut, beberapa perguruan tinggi seperti UPI Bandung, IKIP Siliwangi Cimahi, Unswagati Cirebon, UMMI Sukabumi, Unpak Bogor, Unsur Cianjur, Unigal Ciamis, dan Unsil Tasikmalaya adalah perguruan tinggi di Jawa Barat yang sudah rutin bekerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pengujian kemahiran berbahasa Indonesia para mahasiswanya melalui  alat uji terstandar, UKBI. Selain itu, Politeknik Negeri Bandung, Unpas Bandung, dan Unikom juga sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat, sebagai penyelenggara UKBI di Jawa Barat, dalam menguji kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa mereka.

Nantje Harijatiwidjaja, M.Hum., Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar menginformasikan bahwa masyarakat umum dan kalangan perguruan tinggi yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa dan para dosennya melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau menghubungi Tim UKBI Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.

Nantje menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan  No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI dengan menggunakan soal standar, seseuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.” tambah Nantje. (DS).

Postingan Terkait