Komisi X DPR RI Mendukung Upaya Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai Upaya Pelestarian Bahasa

 Komisi X DPR RI Mendukung Upaya Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai Upaya Pelestarian Bahasa

Purwakarta—Bahasa daerah adalah bahasa yang dituturkan secara turun-temurun di suatu wilayah. Revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pelindungan bahasa dan sastra. Upaya pelindungan bahasa dan sastra meliputi: 1) pemetaan bahasa, 2) kajian vitalitas bahasa, 3) konservasi, 4) revitalisasi, dan 5) registrasi.

Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang di antaranya memiliki fungsi melaksanakan konservasi dan revitalisai bahasa dan sastra daerah. Untuk menunjang fungsi tersebut Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun (DKT) dan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 di Hotel Harper, Jalan Raya Bungursari nomor 112, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut terwujud melalui program kemitraan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah.

Dr. Herawati, S.S., M.A. selaku Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyampaikan laporan kegiatan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah seratus orang yang mayoritas diikuti oleh guru, baik tingkat SD, SMP, maupun tingkat SMA. Selain itu juga beliau memaparkan materi tentang kebijakan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Jawa Barat. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Iwa Lukmana, M.A.. Beliau memaparkan kedudukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa khususnya Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa dalam revitalisasi bahasa. Beliau menyampaikan pentingnya kegiatan revitalisasi bahasa daerah karena setiap hari ada bahasa yang punah. Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda memaparkan bahwa bahasa ibu merupakan faktor penting yang harus tetap diajarkan dan dipakai di lingkungan keluarga terutama kepada anak-anak sebagai generasi penerus pemakai bahasa daerah. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menjaga supaya bahasa daerah tidak mengalami kepunahan. Adanya pewarisan bahasa ini akan menjaga bahasa daerah atas perkembangan zaman yang terus berubah. “Komisi X DPR RI yang membidangi salah satunya pendidikan sangat mendukung pelaksanaan kegiatan revitalisasi bahasa daerah ini,” ujarnya. Terakhir, Huda menyampaikan bahwa merevitalisasi bahasa daerah menjadi pekerjaan yang kompleks dan menjadi kewajiban bersama bagi kita.

Bagikan ke:

Postingan Terkait