Koordinasi Program UKBI di Perguruan Tinggi di Jawa Barat
Alat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) pertama kali diresmikan pada tahun 2003 melalui SK Mendiknas Nomor 152/U/2003. Namun, tidak dapat dimungkiri hingga saat ini, alat ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas, khususnya di kalangan perguruan tinggi. Agar alat UKBI dikenal luas oleh masyarakat, khususnya para mahasisa di kalangan perguruan tinggi, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan koordinasi dan sosialisasi alat tersebut di empat perguruan tinggi di Jawa Barat, yaitu FKIP Universitas Subang, STKIP PGRI Sukabumi, FKIP Universitas Majalengka, dan STKIP Subang.
Dr. Syarifudin, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa selama ini, sebagian besar masyarakat mungkin pernah mendengar istilah TOEFL (Test Of English as a Foreign Language). Bahkan, tidak saja mendengar, barangkali mengikutinya pun pernah. TOEFL, alat pengukur kemahiran berbahasa Inggris itu memang sudah sangat akrab di masyarakat Indonesia, terutama di kalangan akademisi. Untuk mendapatkan beasiswa studi di luar negeri, pada umumnya TOEFL menjadi syarat utama. Bahkan, untuk melanjutkan studi pascasarjana di universitas di dalam negeri Indonesia sekalipun, seseorang harus mengikuti TOEFL. “Jika bahasa Inggris memiliki TOEFL, bahasa Indonesia memiliki uji kemahiran berbahasa Indonesia, yaitu UKBI. UKBI merupakan alat uji yang telah dibakukan untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia seseorang tanpa memperhitungkan kapan dan di mana seseorang belajar bahasa Indonesia. Jadi, UKBI dapat disebut sebagai TOEFL-nya bahasa Indonesia” kata Syarifudin.
Syarifudin menambahkan bahwa saat ini ada sekitar sebelas perguruan tinggi seperti UPI Bandung, Unpas Bandung, IKIP Siliwangi Cimahi, Unswagati Cirebon, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, UMMI Sukabumi, Unpak Bogor, Unsur Cianjur, Unigal Ciamis, IPI Garut, dan Unsil Tasikmalaya sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pengujian kemahiran berbahasa Indonesia para mahasiswanya melalui alat uji terstandar, UKBI. “Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 70 Tahun 2016, terkait pemanfaatan UKBI sebagai penentu standar kemahiran berbahasa pada satuan pendidikan, standar kemahiran mahasiswa di perguruan tinggi dan pascasarjana harus ‘Unggul’” kata Syarifudin.
Syarifudin mengungkapkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jabar akan selalu siap bekerja sama apabila ada masyarakat, khususnya perguruan tinggi, yang ingin melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa atau dosen melalui alat UKBI. Kepala Balai Bahasa Jabar juga menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI dengan menggunakan soal standar, sesuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000” kata Syarifudin.
Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir. Asep Rahmat, M.Hum., Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar menginformasikan bahwa masyarakat umum atau kalangan perguruan tinggi yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa dan para dosennya melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Provinsi Jabar atau menghubungi Tim UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung. (ds).