Setelah menganalisis hasil pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik yang ada di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan “Lokakarya Penggunaan Bahasa di Ruang Publik”. Lokakarya yang dilaksanakan 10—12 Juni 2015 di Hotel Sukajadi Bandung ini dilatarbelakangi oleh kenyataan kebahasaan yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Setelah diamati, banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa asing. Kenyataan kebahasaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena beberapa peraturan perundang-undangan mengharuskan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah publik, khususnya pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia.
Dalam lokakarya yang bertema “Revolusi Mental dengan Memartabatkan Bahasa Indonesia” dan dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini, tim perumus menghasilkan dua keputusan dan delapan rekomendasi. Keputusan yang dihasilkan yaitu (1) Bahwa bahasa Indonesia adalah jati diri, kebanggaan, dan pemersatu bangsa. Sementara itu, situasi kebahasaan di ruang publik sudah melampaui batas kewajaran yang memengaruhi pendidikan anak bangsa. Oleh karena itu, usaha memartabatkan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan kewajiban setiap elemen bangsa, baik pemerintah maupun pengusaha. (2) Dalam rangka memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), bangsa Indonesia harus menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa utama ASEAN. Di samping itu, masyarakat Indonesia juga harus menguasai bahasa-bahasa ASEAN dalam rangka melayani masyarakat ASEAN yang lain.
Sementara delapan rekomendasi dari lokakarya adalah (1) Pemerintah kota/kabupaten dan pihak swasta perlu melakukan penertiban penggunaan bahasa di ruang publik di wilayah masing-masing. (2) Penertiban bahasa di ruang publik lebih diutamakan dilakukan melalui aksi penyadaran dan pendampingan oleh pemangku kepentingan. (3) Penyelenggaraan penertiban penggunaan bahasa Indonesia dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing. (4) Kesalahan bahasa pada nama usaha atau produk yang sudah terlanjur terjadi dilakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui usaha penyadaran dan pembinaan secara terus-menerus. (5) Perlunya dibentuk satuan kerja (satker) bidang kebahasaan pada tingkat kabupaten/kota sebagai ujung tombak pemeliharaan dan pemartabatan bahasa Indonesia. (6) Adanya peningkatan kerja sama dalam berbagai bentuk antara asosiasi pengusaha (APINDO, PHRI, dan asosiasi pengusaha lainnya) dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat untuk mengantisipasi dan menyikapi pesatnya dinamika kebahasaan yang terjadi di lapangan. (7) Pemerintah perlu memberikan penghargaan kepada pelaku usaha, tokoh, dan media yang telah menunjukkan sikap yang positif terhadap bahasa Indonesia untuk menciptakan semangat berkompetisi yang sehat dan berkesinambungan. (8) Sosialisasi tentang penggunaan bahasa di ruang publik di semua lapisan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten dan asosiasi pengusaha, serta media massa. Dua hasil dan delapan rekomendasi tersebut selanjutnya diserahkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat kepada dua puluh tujuh pemerintah daerah kota dan kabupaten di seluruh Jawa Barat.
Penyerahan Hasil dan Rekomendasi “Lokakarya Penggunaan Bahasa di Ruang Publik” dari Tim Perumus kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
Dindin Samsudin, S.S. selaku ketua panitia lokakarya mengatakan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan lokakarya ini adalah selain untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa Indonesia, juga untuk mendapatkan kawasan tertib berbahasa sebagai contoh untuk pembelajaran bahasa. “Peserta yang hadir dalam lokakarya ini sebanyak 182 orang yang berasal dari perwakilan pejabat yang ada di pemerintah provinsi, perwakilan pejabat yang ada di pemkot dan pemkab yang ada di Jawa Barat, perwakilan dinas terkait, pengembang perumahan, insan media massa, biro iklan, penerbit, pengusaha, asosiasi pengusaha, dan perwakilan pemilik rumah sakit, hotel, mal, tempat kuliner, serta tempat wisata. Sementara narasumber dalam lokakarya ini adalah Kepala Badan Bahasa, Prof. Mahsun, M.S., Peneliti senior, Prof. (R.) Dr. Dendy Sugono, dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Drs. Abdul Khak, M.Hum” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai bahasa Provinsi Jawa Barat, Drs. Abdul Khak, M.Hum. mengatakan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, sebagai lembaga yang menangani kebahasaan di Provinsi Jawa Barat mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk berupaya memartabatkan bahasa negara dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia, di ruang-ruang publik, seperti jalan, kantor, mal, hotel, dan tempat wisata. DIN