Hingga saat ini alat UKBI belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas, tidak terkecuali di kalangan perguruan tinggi sehingga UKBI belum dimanfaatkan sebagai alat pengukur kemahiran berbahasa bagi para mahasiswa atau dosen. Terkait dengan hal tersebut, Jurusan Tadris Bahasa Indonesia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), IAIN Syekh Nurjati Cirebon bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan UKBI kepada mahasiswa semester VII dan para dosen di Jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Syekh Nurjati.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 11 Oktober 2018 di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Syekh Nurjati, Jalan Perjuangan, Cirebon. Sebanyak 36 mahasiswa semester VII dan 10 dosen Jurusan Tadris Bahasa Indonesia mengikuti acara sosialisasi dan pelatihan tersebut. Panitia pelaksana dan pengelola UKBI Balai Bahasa Jabar yang terdiri atas Nantje Harijatiwidjaja, M.Pd., Asep Rahmat, M.Hum., Resti Nurfaidah, M.Hum, dan Dindin Samsudin, S.S. menjadi pemandu dan pengawas dalam UKBI terebut.
Dalam sambutannya, Ketua Jurusan Tadris Bahasa Indonesia FITK IAIN Syekh Nurjati, Dra. Tati Sri Uswati, M.Pd. memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Balai Bahasa Jawa Barat yang sudah bekerja sama dengan Jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Syekh Nurjati terkait penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan UKBI. Tati Sri Uswati mengatakan bahwa UKBI menjadi salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa Jurusan Tadris Bahasa Indonesia FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Namun, Jurusan Tadris Bahasa Indonesia belum menentukan batas standar minimal skor yang harus diperoleh para mahasiswa dalam UKBI. Tati Sri Uswati juga menambahkan bahwa bagi dosen, UKBI ini dilakukan sebagai upaya pemutakhiran kemahiran berbahasa bagi para dosen Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Nantje Harijatiwidjaja, M.Pd., koordinator pelaksana UKBI Balai Bahasa Jawa Barat mengatakan bahwa target utama kegiatan ini adalah sosialisasi dan pelatihan. Namun, dalam pelaksanaanya para peserta juga diperkenalkan langsung dengan soal pelatihan UKBI yang bentuknya serupa dengan soal yang sesungguhnya. Dengan demikian, skor peserta UKBI nanti dapat juga dijadikan tolok ukur kemahiran berbahasa Indonesia para guru mahasiswa dan dosen Jurusan Tadris Bahasa Indonesia FTIK IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Dalam pelatihan yang diselenggarakan di Jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Syekh Nurjati, dari V seksi yang ada dalam tahapan UKBI, para peserta hanya diuji sampai dengan seksi III (Membaca) karena keterbatasan waktu. Pengujian tiga seksi tersebut merupakan batas minimal seksi pengujian untuk mengukur wujud komunikasi lisan dan tulis peserta. Jadi, dengan pelatihan UKBI ini dapat juga diperoleh gambaran tingkat kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa dan dosen Jurusan Tadris Bahasa Indonesia IAIN Syekn Nurjati baik itu dalam hal menyimak, memahami kaidah, dan membaca.
Terkait batas minimal standar kemahiran, perlu diketahui bahwa terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi penutur jati ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhannya dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Standar kemahiran berbahasa penutur jati bahasa Indonesia untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi dan pascasarjana menurut Permendikbud No. 70/2016 adalah “Unggul”. Sementara itu, untuk jenjang di pendidikan di bawahnya, SLTA standar kemahiran minimal adalah “Madya”, SLTP minimal “Semenjana”, dan SD minimal “Marginal”. Dalam Permendikbud No. 70/2016 juga disebutkan bahwa standar kemahiran untuk guru adalah “Madya”, sedangkan standar kemahiran berbahasa Indonesia khusus untuk guru Bahasa Indonesia yaitu “Unggul”. Sementara itu, standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi dosen adalah “Unggul” dan guru besar harus “Sangat Unggul”.
Nantje Harijatiwidjaja menambahkan bahwa sejak tahun 2016, sesuai dengan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, paserta yang mengikuti UKBI dikenakan biaya. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa tarif UKBI untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.
Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat seperti IKIP Siliwangi, UPI Bandung, Unpas Bandung, Politeknik Negeri Bandung, Unsur Cianjur, Unsil Tasikmalaya, Unswagati Cirebon, STKIP Garut, Unisma Bekasi, dan Unikom Bandung memang sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dalam pelaksanaaan UKBI bagi para mahasiswanya. Semua perguruan tinggi tadi sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswa. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir.
Sejak tahun 2004 hingga Desember 2017 peserta yang sudah melakukan tes UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat tercatat sekitar 11.666 orang. Semua peserta tersebut berasal dari berbagai profesi, seperti guru, dosen, mahasiswa, siswa, PNS, jurnalis, widyaiswara, dan wiraswasta. Di antara peserta tersebut, terdapat beberapa warga negara asing.
Sejak akhir tahun 2016, Balai Bahasa Jawa Barat sudah dipercaya untuk menggunakan soal standar dalam pengujian UKBI. Berdasarkan catatan, hingga kini peserta UKBI yang menggunakan soal standar tersebut, belum ada satu peserta pun yang meraih nilai Istimewa. Peringkat tertinggi yang dicapai oleh peserta baru sampai pada peringkat Sangat Unggul.
Nantje Harijatiwidjadja menginformasikan bahwa masyarakat yang akan menguji kemahiran berbahasa Indonesia melalui UKBI atau ingin bekerja sama terkait pengujian UKBI, dapat langsung menghubungi Tim UKBI Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung. (DS)