Sebanyak 34 mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) melaksanakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). UKBI yang menggunakan soal uji standar ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2020 di Laboratorium Bahasa UMMI, Jalan R. Syamsudin Nomor 50, Cikole, Kota Sukabumi. Tim pengelola UKBI Balai Bahasa Jawa Barat yang terdiri atas Asep Rahmat, M.Hum., Resti Nurfaidah, M.Hum, dan Dindin Samsudin, S.S., dibantu oleh Tantri memandu dan mengawasi pelaksanaan uji tersebut.
Pelaksanaan UKBI di UMMI Sukabumi merupakan realisasi dari Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan UKBI antara Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMMI dan Balai Bahasa Jawa Barat yang ditandatangani di Bandung, 29 Agustus 2016 lalu. Deden Ahmad Supendi, M.Pd., Kaprodi Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMMI, mengatakan bahwa sejak tiga tahun yang lalu, UKBI dijadikan salah satu persyaratan akademik yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UMMI Sukabumi.
Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir. Dalam penyelenggaraan UKBI di Jawa Barat, selain UMMI Sukabumi, UPI Bandung, Unpas Bandung, IKIP Siliwangi Cimahi, Unswagati Cirebon, Unigal Ciamis, Unpak Bogor, Unsur Cianjur, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, IPI Garut, dan Unsil Tasikmalaya adalah perguruan tinggi di Jawa Barat yang sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pengujian kemahiran berbahasa Indonesia para mahasiswanya melalui alat uji terstandar, UKBI.

Asep Rahmat, Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar, menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia UMMI dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pelaksanaan UKBI. Asep juga menginformasikan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa dan para dosennya melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau menghubungi Tim UKBI Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Asep menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat, seseuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000” kata Asep. (DS)