Mahasiswa Unsur dan Unsil Ber-UKBI di Balai Bahasa Jabar
Jumat, 21 Februari 2020, sebanyak 54 mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Suryakencana Cianjur berkunjung ke Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung. Para mahasiswa jenjang S-1 dan S-2 ini selain akan melaksanakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), juga ingin mengetahui tusi dan program kerja Balai Bahasa Jabar.
Pada kesempatan tersebut, Asep Rahmat, M.Hum., Koordinator UKBI di Balai Bahasa Jabar, memaparkan tusi dan program keja Balai Bahasa Jabar sebagai UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Jawa Barat. Kepada para mahasiswa dari Cianjur, Asep Rahmat juga memaparkan program kerja dan pelayanan Balai Bahasa Jawa Barat terkait kebahasaan dan kesastraan seperti penelitian bahasa/sastra, penyuluhan bahasa/sastra, penyusunan kamus bahasa, lomba kebahasaan/kesastraan, pelayanan BIPA, dan UKBI.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang mahasiswa menanyakan skor minimal yang harus didapat oleh mahasiswa terkait UKBI. Asep Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016, standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi mahasiswa di jenjang perguruan tinggi adalah “Unggul”. “Walaupun demikian, untuk batas standar kemahiran tersebut dikembalikan kembali kepada kebijakan setiap pimpinan perguruan tinggi, apakah mau sesuai standar Permendikbud, di bawah standar, atau bahkan di atas standar Permendikbud” kata Asep.
Pelaksanaan UKBI mahasiswa Unsur dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB dengan menggunakan soal uji standar. Pelaksanaan Uji dipandu dan diawasi oleh Asep Rahmat, M.Hum., Resti Nurfaidah, M.Hum, dan Dindin Samsudin, S.S. Mereka adalah Tim pengelola dan Panitia UKBI Balai Bahasa Jawa Barat.
Empat hari berikutnya, Selasa, 25 Februari 2020 Balai Bahasa Jabar juga kedatangan para mahasiswa dari Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Siliwangi Tasikmalaya. Sebanyak 32 mahasiswa S-1 Unsil juga bermaksud menguji kemahiran berbahasa Indonesia mereka melalui alat UKBI.
Untuk diketahui bahwa UKBI merupakan persyaratan akademik yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa dari Unsur dan Unsil. Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir.
Dalam penyelenggaraan UKBI, Unsur dan Unsil merupakan perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dalam pelaksanaaan UKBI bagi para mahasiswanya. Selain ketiga perguruan tinggi tadi, UPI Bandung, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Unswagati Cirebon, IPI Garut, IKIP Siliwangi Cimahi, Unpak Bogor, dan Unigal Ciamis, juga sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat, sebagai penyelenggara UKBI di Jawa Barat, dalam menguji kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa mereka melalui UKBI.
Asep Rahmat menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau datang langsung ke Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Asep menambahkan bahwa Pemeritah sudah mengeluarkan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat, seseuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.” tambah Asep. (DS)