Mahasiswa UPI, IKIP Siliwangi, dan Unpas Ber-UKBI di Balai Bahasa Jabar
Pada tahun 2018, pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di Balai Bahasa Jawa Barat tetap diselenggarakan. Selasa, 23 Januari 2018, sebanyak 37 mahasiswa yang berasal dari tiga perguruan tinggi di Jawa Barat, yaitu IKIP Siliwangi, UPI, dan Unpas melaksanakan UKBI di aula Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung. UKBI yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB dan menggunakan soal uji standar tersebut dipandu dan diawasi oleh Nantje Harijatiwidjaja, M.Hum., Asep Rahmat, M.Hum., Resti Nurfaidah, M.Hum, dan Dindin Samsudin, S.S. Mereka adalah Tim Pengelola dan Panitia UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat.
Untuk diketahui bahwa UKBI merupakan persyaratan akademik yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa dari IKIP Siliwangi, UPI, dan Unpas. Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswanya sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.
Dalam penyelenggaraan UKBI, IKIP Siliwangi, UPI, dan Unpas merupakan perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dalam pelaksanaaan UKBI bagi para mahasiswanya. Selain ketiga perguruan tinggi tadi, Politeknik Negeri Bandung, Unsur Cianjur, Unsil Tasikmalaya, Unswagati Cirebon, STKIP Garut, Unisma Bekasi, dan Unikom juga sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat, sebagai penyelenggara UKBI di Jawa Barat, dalam menguji kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswa mereka melalui UKBI.
Nantje Harijatiwidjaja, M.Hum., Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar, menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia melalui alat UKBI dapat langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau datang langsung ke Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Nantje menambahkan bahwa Pemeritah sudah mengeluarkan Peraturan No. 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Jadi, sejak tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat, seseuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000. Semua uang penerimaan dari pembayaran UKBI tersebut langsung kami laporkan dan setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak” kata Nantje. (DS).