Masa Sistem KDR di Balai Bahasa Jabar Diperpanjang Kembali

Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Kemudian, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sudah mengeluarkan Surat Nomor 2272/I1/KP/2020 tentang Perpanjangan kerja dari rumah (KDR) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0275/I4.09/BS/2020 memperpanjang masa KDR bagi ASN di Balai Bahasa Jabar sampai dengan 13 Mei 2020. Berdasarkan hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, dan pencarian data penelitian.
Walaupun demikian, untuk pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar wajib memperhatikan prosedur standar pencegahan penyebaran COVID-19.