Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2174/I1/KP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Perpanjangan Bekerja Dari Rumah (BDR) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0262/I4.09/BS/2020 memperpanjang masa Bekerja dari Rumah (BDR) bagi pegawai di Balai Bahasa Jabar sampai dengan 21 April 2020. Batas waktu perpanjangan masa BDR tersebut ditetapkan sambil melihat situasi/perkembangan wabah COVID-19 dan menunggu edaran terbaru dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Di Balai Bahasa Jabar tetap akan hadir pegawai yang ditugasi piket secara bergiliran.
Berdasarkan hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, dan pencarian data penelitian.
Walaupun demikian, untuk pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar wajib memperhatikan prosedur standar pencegahan penyebaran COVID-19.