Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0377/I4.09/BS/2020 memperpanjang masa KDR bagi ASN di Balai Bahasa Jabar sampai dengan 4 Juni 2020. Kebijakan ini berlaku sambil menunggu evaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, serta pencarian data penelitian.
Walaupun demikian, untuk pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar pencegahan penyebaran COVID-19.