Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam tatanan normal baru dan Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan covid-19.
Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud dan keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut dan mengingat kondisi dan situasi wilayah, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0388/I4.09/BS/2020 Tanggal 4 Juni 2010, memperpanjang masa KDR bagi ASN di Balai Bahasa Jabar sampai dengan 12 Juni 2020. Namun demikian, ASN yang memiliki urgensi pekerjaan yang harus diselesaikan di kantor, dapat bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal. Kebijakan tersebut berlaku sambil menunggu evaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Dengan demikian, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan kumpulan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, serta pencarian data penelitian.
Walaupun demikian, untuk pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar pencegahan penyebaran Covid-19.