Masa Sistem KDR di Balai Bahasa Jabar Kembali Diperpanjang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0348/I4.09/BS/2020 memperpanjang masa KDR bagi ASN di Balai Bahasa Jabar sampai dengan 29 Mei 2020. Berdasarkan hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, dan pencarian data penelitian.
Walaupun demikian, untuk pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar wajib memperhatikan prosedur standar pencegahan penyebaran COVID-19.