Pedoman Baru Pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jabar
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Jakarta mengeluarkan pedoman baru berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Bahasa Jawa Barat sebagai Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (TUKBI) di Provinsi Jawa Barat, mulai Oktober 2016, akan mengacu pada pedoman tersebut dalam pelaksanaan UKBI.
Berdasarkan pedoman tersebut, soal yang akan diujikan kepada peserta adalah soal standar dan Balai Bahasa Jabar berhak untuk melaksanakan pengujian sampai dengan Seksi V (Berbicara). Selama ini, Balai Bahasa Jabar hanya berhak melakukan pengujian sampai dengan Seksi III (Membaca) dan soal yang digunakan adalah soal Tara (Setara dengan yang standar).
Materi, jumlah soal, dan durasi waktu dalam pelaksanaan UKBI adalah Seksi I Mendengarkan (40 butir soal, 30 menit), Seksi II Merespons Kaidah (25 butir soal, 20 menit), Seksi III Membaca (40 butir soal, 45 menit), Seksi IV Menulis (1 butir soal, 30 menit), dan Seksi V Berbicara (1 butir soal, 15 menit).
Berkaitan dengan penilaian, Balai Bahasa Jabar juga akan menggunakan skor baru UKBI sesuai dengan yang ada dalam pedoman baru: Istimewa (725–800), Sangat Unggul (641—724), Unggul (578—640), Madya (482—577), Semenjana (405—481), Marginal (326—404), Terbatas (251—325).
Pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jabar, hanya akan dilaksanakan dua kali dalam sebulan dan pada hari pelaksanaan semua peserta uji wajib menunjukkan identitas yang sah (KTP/SIM/paspor). Untuk informasi lebih lengkap berkaitan dengan pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat, dapat menghubungi Koordinator UKBI Balai Bahasa jabar, Nantje Haridjatiwidjaja, M.Hum. (082315216562).