Mulai Februari 2021 Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) menggunakan sistem layanan UKBI Adaptif Merdeka yang dilaksanakan secara daring. Pendaftaran peserta hanya dapat dilakukan secara langsung di alamat https://ukbi.kemdikbud.go.id. Pelaksanaan UKBI dapat dilaksanakan di Lab. UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat (melalui pemberitahuan ke Tim UKBI Balai Bahasa Provinsi Jabar) atau di kediaman setiap peserta.
Ketentuan peserta UKBI:
1. Peserta memiliki kartu identitas yang masih berlaku.
- Peserta memiliki perangkat kompter/laptop (dilengkapi dengan fitur kamera, penguat pendengaran/headset/earphone).
- Peserta memiliki Pos-el (e-mail) yang aktif.
- Peserta memiliki akses internet yang stabil.
Jadwal pelaksanan UKBI Senin s.d. Kamis pukul 08.00, 10.00, 13.00, 16.00, dan 19.00 WIB (waktu pelaksanaan dapat dilihat di https://ukbi.kemdikbud.go.id).
Biaya pendaftaran: (1) Mahasiswa Rp135.000, (2) Masyarakat Umum Rp300.000, (3) WNA Rp1.000.000. Biaya ini mengacu pada PP Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk informasi lengkap terkait pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, silakan Anda menghubungi Dindin Samsudin (081360202643).