Pemartabatan Bahasa Negara di Kota Tasikmalaya
Pada Jumat, 11 Agustus 2017, Kota Tasikmalaya menjadi sasaran agenda pemartabatan bahasa di ruang publik. Agenda ini merupakan bentuk tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa Jawa Barat terhadap amanat Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan tentang penggunaan nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia serta informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman ini dihadiri para pengusaha hotel, resto-ran, rumah makan, dan pelaku wisata sebagai sasaran utama kegiatan. Dalam sambutan pembukaan acara, Walikota Tasikmalaya menggugah para peserta untuk turut mengubah perilaku warga Tasikmalaya dengan menumbuhkan kembali rasa mencintai bangsa melalui sikap berbahasa. Pelaku wisata Kota Tasikmalaya tidak perlu khawatir kehilangan daya tarik ketika menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah dalam memasarkan jasanya. Jepang, demikian beliau memberi contoh, tetap menarik dan eksotik untuk dikunjungi wisatawan justru karena keunikan penggunaan bahasanya.
Hal senada juga diungkapkan Prof. Dr. Dadan Sunendar, M.Hum., Kepala Badan Pengembangan dan Pembina-an Bahasa. Contoh penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama dagang yang terkenal adalah “Pondok Indah”. “Siapa yang tidak mengenal kawasan elite di Jakarta ini?”, demikian ujarnya. Selain itu, putra Tasikmalaya ini juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia dipilih menjadi bahasa persatuan bangsa oleh para pendiri Republik Indonesia bukan tanpa alasan. Bila merujuk pada tiga sumpah para pemuda 1928, Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai pilar ketiga berdirinya republik ini setelah tanah (wilayah) dan bangsa (rakyat).
Memperkuat Walikota Tasikmalaya dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Drs. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Balai Bahasa, menyampaikan hal-hal teknis seputar penggunaan bahasa bidang per-hotelan, pariwisata, restoran, dan rumah makan di wilayah Tasikmalaya. Dalam paparannya, beliau menyam-paikan kiat-kiat penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dalam penamaan produk barang/jasa. Selain itu, peserta juga dibekali buku Senarai Istilah Asing-Indonesia di Ruang Publik (Balai Bahasa Jawa Barat: 2016) dalam memandu pemilihan istilah Indonesia bagi istilah-istilah yang berasal dari bahasa asing, terutama Inggris.
Berikut sambutan lengkap Walikota Tasikmalaya pada acara Pembukaan Kegiatan “Pemartabatan Bahasa Negara se-Kota Tasikmalaya”.
Berita terkait: