Penggunaan Bahasa di Ruang Publik di Jabar Terus Dipantau

 Penggunaan Bahasa di Ruang Publik di Jabar Terus Dipantau

Setelah tahun 2015 melakanakan pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik  yang ada di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, juga pada 2018 melakukan kegiatan yang sama di 10 kota/kabupaten, pada 2019 ini Balai Bahasa Jabar kembali akan melaksanakan pemantauan penggunaan bahasa di media luar ruang melalui sebuah kegiatan yang bertajuk “Pengawasan Media Luar Ruang”. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan bahasa dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Penggunaan bahasa di ruang publik sudah diatur dalam undang-undang kebahasaan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 36 ayat (3) yang mengatakan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian, Pasal  38 ayat (1): “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”

Bahasa yang ada di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kabupaten Garut hasil pemantauan bahasa negara tahun 2015.

Sebagai upaya untuk terus meningkatkan martabat bangsa Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Muhadjir Effendy pada 19 Desember 2018 tersebut, semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.

Tidak dapat dimungkiri bahwa hingga kini masih banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa asing. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik saat ini memang semakin tergerus oleh maraknya masyarakat yang memilih menggunakan bahasa asing. Dominasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, tampak dalam penamaan bangunan, reklame, kain rentang, dan papan-papan penunjuk publik.

Spanduk promosi di depan salah satu toko di Kabupaten Bandung menggunakan bahasa asing ketika dilakukan pemantauan penggunaan bahasa negara oleh Balai Bahasa Jabar tahun 2015.

Kegiatan pengutamaan bahasa negara merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Balai dan Kantor Bahasa di setiap provinsi di tanah air. Dengan demikian, nantinya akan diketahui peta keterkendalian wilayah penggunaan bahasa di seluruh Indonesia. Dalam hal pengutamaan bahasa negara, Badan Bahasa merumuskan empat tonggak penting yang harus dilakukan, yaitu pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik, sosialisasi penggunaan bahasa negara di ruang publik, aksi penertiban bahasa negara di ruang publik, dan penghargaan wajah bahasa.

Berdasarkan hal tersebut, salah satu program kerja Balai Bahasa Jabar di tahun 2019 adalah “Pengawasan Media Luar Ruang” yang ada di 27 kota/kabupaten di Jabar. Objek pengawasan dalam hal pengutamaan bahasa negara yang akan dipantau dalam kegiatan tersebut adalah lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga swasta. Asep Juanda, M.Hum., Koordinator tim kegiatan “Pengawasan Media Luar Ruang” di Balai Bahasa Jabar, mengatakan bahwa pengambilan data bahasa di Jawa Barat diprioritaskan dari lembaga yang belum terpantau dalam kegiatan tahun 2015 dan 2018 lalu. Pemantauan akan dilakukan di sekitar jalan protokol dengan memilih sepuluh lembaga yang terdiri atas dua lembaga pemerintah, empat lembaga pendidikan, dan empat lembaga swasta.

Penunjuk jalan di salah satu hotel di Kabupaten Garut hasil pemantauan bahasa negara tahun 2015.

Di setiap lembaga akan diambil sepuluh foto bahasa yang berasal dari tujuh objek. Ketujuh objek tersebut adalah (1) tulisan nama lembaga dan nama gedung, (2) tulisan nama sarana umum, (3) tulisan nama ruang pertemuan, (4) tulisan nama produk barang/jasa khas lembaga, (5) tulisan nama jabatan, (6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan (7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain. “Semua foto bahasa yang berasal dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat kemudian akan dikodifikasi, dinilai, dan dilaporkan ke Badan Bahasa  sebagai dasar penyusunan peta keterkendalian bahasa. Kami memohon kerja sama dari pimpinan lembaga yang ada di 27 kota/kab di Jabar untuk membantu  kelancaran pelaksanaan kegiatan” kata Asep.

Maraknya penggunaan bahasa asing di ruang pubik mengindikasikan bahwa bahasa Indonesia terpinggirkan dan bahkan ditinggalkan karena kesadaran masyarakat sudah rendah dan lebih bangga menggunakan bahasa asing. Masyarakat lebih suka berbahasa asing karena menilai bahasa asing lebih relevan dengan perkembangan dunia saat ini. Tanpa mereka sadari, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 36—38.  (DS).

Bagikan ke:

Postingan Terkait