Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2019 merupakan salah satu pilar dari empat pilar kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Jawa Barat sebagai UPT tingkat provinsi dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI. Ketiga pilar lainnya adalah Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di ruang publik, Soasialisasi, dan Aksi Penertiban Bahasa. Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah yang baru dilaksanakan tahun 2019 ini diambil dari ranah instansi pendidikan tingkat SLTP (SMP dan MTs).
Panitia Pelaksana Kegiatan memperoleh data 107 sekolah tingkat SLTP (SMP dan MTs) dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi yang diikutsertakan dalam penyeleksian untuk diberikan penghargaan. Selanjutnya, Tim juri yang terdiri atas Drs. Sutejo (Kepala Balai Bahasa Jawa Barat), Dr. Mia Rumiasari, M.Si. (Sekdis Pendidikan Kota Bandung), dan Drs. Imam Jahrudin Priyanto, M.Hum. (Jurnalis senior Pikiran Rakyat dan Pemred PR TV) akhirnya menentukan lima pemenang untuk kategori SLTP negeri dan satu untuk kategori SLTP swasta. Para pemenang tersebut berhak mendapatkan piagam penghargaan, piala, dan uang pembinaan total Rp15.500.000,00.
Para pemenang Lomba Wajah Sekolah 2019 tingkat SLTP Se-Provinsi Jawa Barat yaitu SMPN 25 Kota Bandung yang mendapatkan uang pembinaan Rp5.000.000,00, SMPN 41 Kota Bandung mendapatkan uang pembinaan Rp4.000.000.00, SMPN 36 Kota Bandung mendapatkan uang pembinaan Rp3.000.000,00, SMPN 13 Kota Bandung mendapatkan uang pembinaan Rp2.000.000,00, dan SMPN 23 Kota Bandung mendapatkan uang pembinaan Rp1.000.000,00, serta SMP Santo Mikael kota Cimahi mendapatkan uang pembinaan Rp500.000,00.
Pemberian penghargaan kepada 5 SLTP negeri dan 1 SLTP swasta tersebut dilaksanakan dalam acara Munggahan Keluaraga Besar Balai Bahasa Jawa Barat, 29 April 2019 di Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung. Selanjutnya, para pemenang dari SMP Negeri akan diikutsertakan dalam Lomba sejenis tingkat nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI.
Asep Juanda, Ketua Panitia Lomba mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan para pemegang kepentingan lebih menyadari bahwa penggunaan bahasa negara di ruang publik lebih diutamakan dari bahasa lainnya, baik dari kuantitas, kualitas, posisi, warna, dan ukuran tulisannya. Hal itu sebagai salah satu wujud memartabatkan bahasa negara sebagai bahasa resmi dan bahasa pemersatu bangsa.
Berdasarkan pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat mulai tahun 2015 hingga sekarang, ternyata masih banyak ruang publik yang menggunakan bahasa asing padahal penggunanya/pembacanya adalah orang Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penggunaan bahasa sebagaimana peruntukkannya. Bahasa asing, bahasa daerah, dan bahasa negara perlu ditempatkan sesuai koridornya. Hal tersebut perlu dilakukan karena berkaitan dengan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang berisi bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian, pasal 38 ayat (1): ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”
Begitu urgennya penggunaan bahasa negara dalam tulisan di ruang publik sebagai identitas instansi, wilayah, dan untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, maka pemerintah RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia yang berisi bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.
Oleh sebab itu, dalam Pengutamaan Bahasa Negara yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Balai dan Kantor Bahasa di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya dalam pilar pemantauan dan penghargaan, mengacu pada UU Kebahasaan nomor 24 tahun 2009 dan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2018 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang disoroti adalah tulisan yang terdapat dalam 7 objek pengutamaan, yaitu 1) tulisan nama lembaga dan gedung, 2) tulisan nama sarana umum, 3) tulisan nama ruang pertemuan, 4) tulisan nama produk barang/jasa, 5) tulisan nama jabatan, 6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan 7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. (Asj).