PENYULUHAN PENGGUNAAN BAHASA RUANG PUBLIK DI KABUPATEN INDRAMAYU
Balai Bahasa Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik: Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP Se-Kabupaten Indramayu di Hotel Wiwi Perkasa 2, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 44, Kabupaten Indramayu. Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan selama dua hari, tanggal 3—4 Oktober 2019 dan diikuti oleh empat puluh peserta, yaitu kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya dalam pemartabatan bahasa negara dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Penentuan sasaran kepala sekolah dipertimbangkan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Selain untuk memenuhi tuntutan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lembaga pendidikan, kelompok sasaran kepala sekolah juga merupakan pemangku kepentingan dalam penggunaan bahasa di ruang publik di sekolah sebagai perwujudan dari wajah bahasa sekolah..
Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2019 merupakan salah satu dari empat pilar kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Jawa Barat sebagai UPT tingkat provinsi dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ketiga pilar lainnya, yaitu Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Sosialisasi, dan Aksi Penertiban Bahasa.
Bahasa tulis di ruang publik dapat dikatakan sebagai wajah dari ruang publik itu sendiri. Jika tulisan di ruang publik tersebut banyak menggunakan bahasa asing, akan terkesan ruang publik itu banyak dikunjungi oleh orang asing. Fenomena ini terasa sekali di kota-kota besar di Indonesia. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat mulai tahun 2015 hingga sekarang masih banyak ruang publik yang menggunakan bahasa asing padahal pengguna ruang publik tersebut merupakan orang Indonesia.
Untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia yang berisi bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.
Dalam kegiatan pengutamaan bahasa negara yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, serta melalui balai dan kantor di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya dalam pilar pemantauan dan penghargaan, mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 yang disoroti adalah tulisan yang terdapat dalam 7 objek pengutamaan, yaitu 1) tulisan nama lembaga dan gedung, 2) tulisan nama sarana umum, 3) tulisan nama ruang pertemuan, 4) tulisan nama produk barang/jasa, 5) tulisan nama jabatan, 6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan 7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya.
Pada tahun 2018 dan 2019 ini Penggunaan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik difokuskan dengan memantau tulisan di ruang publik 10 instansi/lembaga per kabupaten/kota yang meliputi: 4 lembaga pendidikan, 4 lembaga swasta, dan 2 lembaga pemerintahan dengan melihat tujuh objek pengutamaan pada tiap-tiap instansi. Sementara untuk Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah yang baru dilaksanakan tahun ini diambil dari ranah lembaga pendidikan tingkat SLTP (SMP dan MTs).
Drs. Umar Solikhan, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Jawa Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan bahasa di ruang publik haruslah sesuai dengan kedudukannya. Bahasa negara, bahasa daerah, dan bahasa asing perlu ditempatkan sesuai koridornya. Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang menyatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Kemudian pasal 38 ayat (1) yang menyatakan ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”
Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Dr. H.M. Ali Hasan, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Dalam arahannya, Ali Hasan mengatakan bahwa ruang-ruang publik sekolah harus mengutamakan bahasa Indonesia. Tepat sekali mengundang kepala sekolah sebagai peserta karena mereka memiliki kewenangan untuk mengubah wajah bahasa di sekolahnya. Selain itu, untuk penamaan juga lebih baik mengangkat nama yang mengandung kearifan lokal, seperti halnya negara Jepang dan Korea yang terkenal dengan produk-produk elektroniknya yang memiliki nama khas asli negaranya sendiri.
Materi dalam penyuluhan ini disampaikan oleh Drs. Umar Solikhan, M.Hum. dan Asep Rahmat Hidayat, M.Hum. Umar Solikhan memberikan materi “Kebijakan Bahasa di Ruang Publik” dan “Kalimat pada Ruang Publik”. Sementara itu, materi “Ejaan” dan “Bentuk dan Pilihan Kata” disampaikan oleh Asep Rahmat Hidayat. Ketua panitia, Devyanti Asmalasari mengatakan bahwa dari kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan kebahasaan, meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap bahasa Indonesia, dan mendapatkan kawasan tertib berbahasa sebagai contoh kawasan untuk pembelajaran bahasa, serta menumbuhkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia dalam rangka pemantapan karakter bangsa. (DV).