Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik di Kota Sukabumi
Hingga kini masih banyak pemakaian bahasa di ruang publik, baik papan nama maupun papan petunjuk, yang menggunakan bahasa asing atau campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa asing. Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik saat ini memang semakin tergerus oleh maraknya masyarakat yang memilih menggunakan bahasa asing. Dominasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, tampak dalam penamaan bangunan, reklame, kain rentang, dan papan-papan penunjuk publik.
Beberapa waktu lalu, Balai Bahasa Jabar mengadakan pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik yang ada di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan lembaga pendidikan di Kota Sukabumi. Dari hasil pemantauan tersebut, masih tidak sedikit papan petunjuk umum di beberapa lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan in dan out, tetapi jarang sekali lembaga yang menggunakan keluar dan masuk. Kemudian, lebih sering ditemukan nama meeting room dan welcome daripada “ruang pertemuan” dan “selamat datang”. Bahkan, di beberapa lembaga pendidikan juga lebih banyak ditemukan kata men dan women daripada “pria” dan “wanita” ketika kita akan memasuki kamar kecil.
Berdasarkan fakta tersebut, Balai Bahasa Jabar menggelar Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik: Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP dan SD Se-Kota Sukabumi. Kegiatan penyuluhan yang mengusung tema “Memartabatkan Bahasa Negara di Ruang Publik Sekolah” ini dilaksanakan selama dua hari, 22—23 Oktober 2019, di hotel Anugerah, Jalan Suryakencana Nomor 82, Sukabumi.
Sebanyak 40 kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kota Sukabumi diundang untuk menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan. Sama seperti dalam Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik: Wajah Bahasa Sekolah yang dilaksanakan di wilayah lain, Kepala Balai Bahasa Jabar, Umar Solikhan, M.Hum, menyampaikan materi “Kebijakan Bahasa”, “Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik”, “Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Sekolah”, dan “Kalimat pada Bahasa Ruang Publik”. Sementara itu materi “Penggunaan Ejaan pada Bahasa Ruang Publik” dan “Pengunaan Diksi pada Bahasa Ruang Publik” disampaikan oleh Penyuluh dari Balai Bahasa Jabar, Nani Darheni, M.Pd.
Umar Solikhan, M.Hum., di hadapan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Sukabumi kembali menegaskan bahwa Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang menyatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Kemudian pasal 38 ayat (1) yang menyatakan ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum” kata Umar.
Bahkan, Umar juga menambahkan bahwa bulan lalu Presiden Joko Widodo juga sudah menerbitkan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Bagian Kedua Belas Perpres ini, diatur penamaan berbagai hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, dan Organisasi yang didirikan atau dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia. “Intinya, penggunaan bahasa negara, bahasa daerah, dan bahasa asing harus ditempatkan sesuai koridornya” kata Umar.
Ita Nurvita, Ketua Panitia Kegiatan, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya dalam pemartabatan bahasa negara dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, khususnya di ruang publik sekolah di Kota Sukabumi. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan sikap positif berbahasa masyarakat dan meningkatkan kecintaan masyarakat Sukabumi terhadap bahasa Indonesia” kata Ita.
Kegiatan penyuluhan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Drs. H. Dudi Fathul Jawad, M.Pd., ini merupakan kota keempat diselenggarakannya Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik. Sebelumnya, Balai Bahasa Jabar juga sudah menggelar kegiatan yang sama di Kabupaten Indramayu, Pangandaran, dan Subang. (DS).
Mari, kita utamakan bahasa Indonesia.