Profil PPID
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat hadir sebagai instansi yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat, harus memenuhi beberapa hal, di antaranya:
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional.
- Cara pelayanannya sederhana.
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.
- Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
- Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
- Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat bersungguh-sungguh untuk dapat:
1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang bahasa dan sastra yang diperlukan dengan murah dan sederhana
3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
Seiring dengan perkembangan organisasi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat bertransformasi untuk meningkatkan layanan informasi publik ke masyarakat.