Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing

Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kontak Aduan & Layanan
082130165377
Pengaduan ULT

Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Kemendikdasmen, Jalan Sumbawa no.11, Bandung.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini:  Formulir Keberatan.pdf;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat              :  Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.30 WIB
×

 

Hallo!

Klik kontak kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp/p>

× Apa yang bisa kami bantu?