Rakor Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Hasilkan Rekomendasi Pelaksanaan RBD

 Rakor Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Hasilkan  Rekomendasi Pelaksanaan RBD

Bandung — Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat yang merupakan UPT Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusun rekomendasi pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah (RBD) pada hari kedua rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.

 

Koordinasi tersebut merupakan upaya untuk menciptakan komunikasi dan umpan balik yang baik antarpemangku kepentingan dalam kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat, sekaligus membangun sinergisitas dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Jawa Barat. Pada hari kedua yang merupakan penutupan acara dipaparkan beberapa materi oleh para narasumber yang meliputi  Dr. Herawati, S.S., M.A. (Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat), Drs. H. Hikmat Ginanjar, M.Si. (Kadisdik Kota Bandung), Ade Manadin, S.Pd., M.Pd. (Kadisdik Kab. Garut), Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd. (Kadisdikpora Kabupaten Pangandaran), Dra. Rakhmawati, M.Si. (Asisten Administrasi Umum Sekda Bogor), Nana Suyatna, S.STP.,M.Si. (Kadisdik Kota Cimahi), Drs. Taufik Faturohman (maestro bahasa dan budaya Sunda), dan Darpan, M.Pd. (penyair Sunda).

 

Kegiatan selama 2 hari yang dihadiri oleh perwakilan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat diisi menghasilkan butir-butir rekomendasi terkait dengan pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah (RBD) di Jawa Barat. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh seluruh perwakilan yang hadir serta disaksikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, S.Pd., M.Pd.

 

Setelah mendengarkan paparan narasumber dan diskusi antarpeserta kegiatan, berikut hal-hal yang perlu direkomendasikan untuk para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan RBD.

 

  1. Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2024 merupakan bagian utama dari Program Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 22 Februari 2022.
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi terkait dengan kebahasaan, tanggung jawab pembinaan, pengembangan, pelindungan bahasa daerah berada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  3. Festival tunas bahasa ibu (FTBI) tingkat kabupaten/kota, FTBI tingkat provinsi, dan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) merupakan satu kesatuan rangkaian program revitalisasi bahasa daerah.
  4. Penyusunan rencana kegiatan anggaran program sosialisasi, seleksi, pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan revitalisasi bahasa daerah melalui APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.
  5. Perlu dana sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan FTBI, terutama dalam hal pengiriman kontingen ke tingkat provinsi dan ke FTBIN.
  6. Dalam proses penyelenggaraan program revitalisasi bahasa daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dan memberdayakan masyarakat pendidikan di daerah masing-masing, terutama kepala sekolah, pengawas sekolah, KKG SD, dan MGMP Bahasa Daerah SMP.
  7. Pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan harus mengirimkan perwakilan pengawas, KKG, dan MGMP Bahasa Daerah yang sesuai kriteria untuk menjadi diseminator di wilayah masing-masing melalui serangkaian kegiatan diseminasi yang akan diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
  8. Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Tahun 2024 akan diselenggarakan pada akhir September 2024, dan pemerintah kabupaten/kota harus sudah menyelenggarakan seleksi di tingkat kabupaten/kota paling lambat pada Agustus 2024.
  9. Kabupaten/kota wajib mengirimkan para pemenang putra-putri hasil seleksi dari tujuh mata lomba dengan dilengkapi piagam kejuaraan yang akan dijadikan syarat keikutsertaan pada tingkat provinsi. Ketujuh mata lomba itu adalah (1) ngadongéng (bercerita), (2) biantara (berpidato), (3) maca sajak (membaca puisi), (4) nembang pupuh (melantunkan pupuh), (5) maca jeung nulis aksara Sunda (membaca dan menulis aksara Sunda), (6) ngarang carita pondok (mengarang cerita pendek), dan (7) borangan atau ngabodor sorangan (komedi tunggal/stand up comedy).
  10. Dinas pendidikan kabupaten/kota berperan aktif melibatkan pimpinan daerah (bupati/walikota) untuk mendukung program revitalisasi bahasa daerah di wilayah masing-masing.
  11. Pemerintah kabupaten/kota diimbau memberikan apresiasi yang layak, baik kepada para pemenang FTBI di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi maupun kepada guru pendamping dan satuan pendidikan yang siswanya menjadi pemenang, misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa dan lain-lain.
  12. Para pemenang FTBI, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, harus masuk pada manajemen talenta di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dan sejajar dengan pemenang O2SN, FLS2N, dan OSN.
  13. Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkomitmen untuk terus melanjutkan program RBD dan FTBI sesuai amanat perundang-undangan sekalipun dukungan atau stimulasi dari pemerintah pusat berkurang atau bahkan dihentikan.

 

Melalui rekomendasi tersebut Herawati berharap dampak positif pelaksanaan RBD semakin meningkat serta para pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi  kesuksesan pelaksanaan RBD di Provinsi Jawa Barat tahun ini, terutama pada puncaknya berupa festival tunas bahasa ibu (FTBI) yang telah berjalan sangat baik selama 3 tahun terakhir ini.

Bagikan ke:

Postingan Terkait