Sinergi Pemerintah dan Pakar dalam Mengimplementasikan Model Pelindungan Bahasa Daerah

 Sinergi Pemerintah dan Pakar dalam Mengimplementasikan Model Pelindungan Bahasa Daerah

Palangka Raya — Menjawab tantangan kondisi vitalitas bahasa daerah di Indonesia saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melakukan revitalisasi bahasa daerah. Pentingnya kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan terutama adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.

Menurut UNESCO pada tahun 2018 bahwa setiap dua minggu ada satu bahasa daerah yang punah. “Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin dalam kunjungan kerja ke Palangka Raya, pada Jumat, (17/6).

Hafidz menyampaikan bahwa revitalisasi bahasa daerah bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.

Menurutnya, guna mewujudkan tujuan tersebut tentu perlu strategi yang tepat. “Kemendikbudristek melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya,” pungkas Hafidz

Dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Valentina Lovina Tanate menyampaikan program dukungannya melalui Rapat Koordinasi Antarinstansi dan Pakar dalam Rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, membulatkan tekad, dan menyatukan gerak langkah bersama pemangku kepentingan dalam merevitalisasi bahasa daerah Kalimantan Tengah.

“Adapun rapat koordinasi ini merupakan agenda pertama dari rangkaian kegiatan Program Merdeka Belajar Episode ke-17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah di Kalimantan Tengah. Ada empat bahasa daerah di Kalimantan Tengah yang akan direvitalisasi pada tahun 2022 ini, yaitu bahasa Dayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, dan Melayu dialek Kotawaringin.,” tutur Valentina pada kesempatan yang sama.

Rakor yang diikuti oleh segenap sekretaris daerah, kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi, kepala dinas pendidikan seluruh wilayah Kalimantan Tengah dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Tengah, Muh. Katman F. Dirun. Kegiatan itu juga dihadiri oleh para pakar, narasumber, maestro, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Katman mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka pintu lebar-lebar bagi segala usaha dan kerja sama dalam rangka pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh semua kegiatan yang berhubungan dengan bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah. “Budaya Kalimantan Tengah, termasuk bahasa dan sastra daerahnya, tidak boleh hilang dan punah begitu saja, tetapi wajib dilindungi dan dilestarikan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Oleh karena itu, dukungan dana, SDM, dan fasilitasi lain sangat diperlukan,” tegas Katman.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Sabai dalam testimoninya terhadap kegiatan Festival Sastra Lisan Tumet Leut yang telah dilaksanakan atas inisiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa revitalisasi sastra lisan yang dilakukan di wilayahnya memperoleh animo yang sangat bagus. Generasi muda memang harus dikenalkan kepada budayanya. “Mereka harus dilibatkan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam rangka pelindungan dan pelestarian bahasa daerah,“ sambung Sabai.

Pelindungan bahasa daerah yang dikemas dalam kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah sejatinya mencakupi delapan tahap kegiatan. Agenda setelah rakor ialah _Training of Trainers_ (ToT) yang diikuti para guru utama, pembelajaran bagi guru/komunitas oleh guru utama, pembelajaran di kelas/komunitas, pemantauan, Festival Bahasa Ibu Tingkat Kabupaten/Kota, Festival Bahasa Ibu Tingkat Provinsi, dan publikasi. Materi yang diajarkan dan dikompetisikan ialah karungut (bahasa Dayak Ngaju dan Ot Danum), seloka (bahasa Melayu dialek Kotawaringin), dan tumet leut (bahasa Maanyan). Ada pula puisi, pantun, berpidato, dan mendongeng dalam semua bahasa. Sasaran utama kegiatan ini ialah siswa SD kelas IV—VI dan SMP kelas VII—IX.

Serangkaian kegiatan itu diharapkan dapat menjadikan dan memosisikan bahasa daerah Kalimantan Tengah di tempat yang semestinya sehingga kembali berdaya dan bermanfaat. “Semoga kegiatan ini mampu menggelorakan, memberdayakan, dan menempatkan bahasa-bahasa daerah menjadi bahasa yang lebih kuat daya hidupnya,” ujar Valentina.

Dukungan juga datang dari Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saring. “Menjaga bahasa berarti melestarikan budaya, melestraikan budaya berarti mempersatukan daerah. Seperti halnya trigatra bangun bahasa, utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing, inilah saatnya untuk melestarikan bahasa daerah di Kalimantan Tengah,” ujar Saring.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan, Harmito juga menyampaikan kecintaan terhadap bahasa daerah perlu ditanamkan dan dibiasakan sejak usia dini. “Tentunya, ini perlu dukungan dari berbagai pihak. Jika melihat kondisi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan bahasa daerah bisa hilang tergerus zaman. Oleh karena itu, kegiatan revitalisasi bahasa daerah ini diharapkan dapat membawa suasana positif dalam upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Sumber:
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

 

 

Bagikan ke:

Postingan Terkait