Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam tatanan normal baru dan Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Balai Bahasa Jabar, melalui surat Nomor 0389/I4.09/BS/2020 Tanggal 5 Juni 2020, memberlakukan sistem piket kerja di kantor bagi pegawai Balai Bahasa Jawa Barat mulai Senin, 8 Juni 2020. Piket kerja secara bergiliran setiap hari sebanyak 20 persen dari jumlah pegawai tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem kerja dalam tatanan kenormalan baru dengan mengikuti prosedur keamanan pencegahan Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku sambil menunggu evaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Walaupun demikian, Balai Bahasa Jawa Barat, dalam waktu dekat ini untuk sementara masih menunda berbagai kegiatan yang melibatkan kumpulan massa, seperti penyuluhan, GLN, lokakarya, audiensi, sosialisasi & UKBI ke luar kota, serta pencarian data penelitian.
Pelaksanaan UKBI di Balai Bahasa Jawa Barat masih tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan jika ada permintaan dari calon peuji minimal lima orang dan maksimal sepuluh orang. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak peserta uji untuk memperoleh sertifikat UKBI sebagai syarat mengikuti ujian aKhir di perguruan tinggi. Pelaksanaaan UKBI di Balai Bahasa Jabar harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar pencegahan penyebaran Covid-19.