Tugas Pokok dan Fungsi Balai Bahasa Jabar

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 yakni melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya; c. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya; e. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya; f. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan i. pelaksanaan urusan administrasi.

Struktur organisasi Balai Bahasa  terdiri atas:

a. Kepala;

b. Subbagian Umum; dan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Umum  mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Bagikan ke:

Postingan Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.