Ketua Prodi PBS Indonesia FKIP Unpak, Suhendra, M.Pd., mengatakan bahwa tantangan dan tuntutan untuk syarat kelulusan mahasiswa saat ini semakin tinggi dan semakin sulit. Menurut Suhendara, hal tersebut terjadi karena setiap universitas berkewajiban melampau standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).
Hal itu dikatakan Suhendra ketika pelaksanaan UKBI mahasiswa semester 7 Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra (PBS) Indonesia, FKIP Universitas Pakuan pada Rabu, 23 Januari 2019. Menurut Suhendra, Prodi PBS Indonesia FKIP Unpak sudah memberlakukan syarat TOEFL dan UKBI untuk kelulusan mahasiswa. “Syarat kelulusan mahasiswa minimal harus mencapai nilai TOEFL 400. Sementara untuk UKBI, masih akan dievaluasi untuk ditentukan tingkat skor kemahiran minimal yang harus dicapai oleh mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa harus bersungguh-sungguh agar mencapai hasil yang maksimal dalam UKBI ini”, kata Suhendra.
Pelaksanaan UKBI yang dilaksanakan di kampus FKIP Unpak, Jalan Pakuan Nomor 1 Bogor tersebut diikuti oleh 123 mahasiswa S-1. Tim Pengelola UKBI di Balai Bahasa Balai Bahasa Jabar yang terdiri atas Nantje Harijatiwidjaja, Asep Rahmat, Resti Nurfaidah, dan Dindin Samsudin, menjadi pemandu dan pengawas dalam kegiatan UKBI tersebut.
Asep Rahmat dari Tim UKBI Balai Bahasa Jabar mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama Prodi PBS Indonesia FKIP Unpak Bogor dengan Balai Bahasa Jabar dalam hal pelaksanaan UKBI. Asep juga mengatakan bahwa saat ini mahasiswa jangan sekadar asal lulus, tetapi juga harus disertai dengan kemahiran-kemahiran lainnya yang menunjang kualitas dan kompetensi seorang mahasiswa. “Sertifikat, keahlian, atau kemahiran tambahan yang dimiliki oleh seorang mahasiswa tentu akan menjadi bekal dan nilai tambah dalam menghadapi dunia kerja”, kata Asep.
Sementara itu, Nantje Harijatiwidjaja, M.Hum., Koordinator Tim UKBI Balai Bahasa Jabar menginformasikan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mahasiswanya melalui alat UKBI dapat menghubungi tim UKBI Balai Bahasa Jabar atau langsung mendaftarkan diri melalui Layanan UKBI di Laman Balai Bahasa Jabar atau datang langsung ke Balai Bahasa Jawa Barat, Jalan Sumbawa Nomor 11 Bandung.
Nantje menambahkan bahwa Pemeritah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI, seseuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000.” tambah Nantje.
Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat seperti IKIP Siliwangi, UPI, Unpas, Politeknik Negeri Bandung, Unsur Cianjur, Unsil Tasikmalaya, Unswagati Cirebon, STKIP Garut, Unisma Bekasi, UMMI Sukabumi, Unigal Ciamis, dan Unikom Bandung sudah bekerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dalam pelaksanaaan UKBI bagi para mahasiswanya.
Beberapa perguruan tinggi di Jawa Barat memang sudah menjadikan UKBI sebagai persyaratan akademik yang wajib diikuti oleh mahasiswa. Bahkan, ada perguruan tinggi yang menentukan batas nilai minimal skor UKBI untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 sebagai syarat untuk dapat menjalani sidang akhir. (DS).