UKBI Adaptif Merdeka Gratis Khusus Pelajar

 UKBI Adaptif Merdeka Gratis Khusus Pelajar

Pada 2021, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menetapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) hanya dilaksanakan secara daring dengan menggunakan UKBI Adaptif Merdeka. UKBI Adaptif Merdeka ini secara resmi sudah diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, 29 Januari 2021. Dengan demikian, pada 2021 Balai Bahasa Jawa Barat tidak lagi melayani pelaksanaan UKBI secara tatap muka berbasis kertas.

UKBI Adaptif adalah instrumen untuk mengukur kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia yang desain ujinya disesuaikan dengan estimasi kemahiran peserta dari jenjang kemahiran terendah hingga jenjang kemahiran tertinggi. Dindin Samsudin, selaku Kelompok Kerja Layanan Profesional (KKLP) UKBI di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa hal yang membedakan UKBI Adaptif dengan layanan UKBI sebelumnya di antaranya adalah dalam sistem pelaksanaan uji. UKBI Adaptif adaptif ini berbasis komputer secara daring, sedangkan UKBI sebelumnya masih berbasis kertas. “Dalam UKBI Adaptif, pendaftaran dan pengujian berbasis aplikasi secara daring, jumlah soal sesuai kemampuan peserta, skor nilai langsung muncul di aplikasi, dan sertifikat dapat diunduh langsung di aplikasi” kata Dindin.

Dindin menambahkan bahwa pendaftaran peserta dan pelaksanaan UKBI Adaptif Merdeka hanya dapat dilakukan secara langsung di alamat https://ukbi.kemdikbud.go.id. Pelaksanaan UKBI dapat dilakukan di kediaman setiap peserta. UKBI Adaptif juga dapat dilaksanakan di Lab. UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melalui pemberitahuan sebelumnya. “Jadwal pelaksanannya Senin s.d. Kamis dan waktu pelaksanaan ada pukul 08.00, 10.00, 13.00, 16.00, dan 19.00 WIB” kata Dindin.

Salah seorang peserta pelajar sedang berkonsentrasi menjawab soal UKBI di Lab. UKBI Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat

Dindin menyampaikan bahwa dengan UKBI Adaptif Merdeka ini para pelajar tidak lagi dikenakan biaya PNBP.  Berdasarkan PP RI No. 82/2016, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sesuai PP tersebut ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000. “Mulai tahun 2021 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa  menetapkan bahwa khusus peserta pelajar yang akan ber-UKBI tidak lagi dikenakan tarif biaya PNBP. Namun, untuk kategori  mahasiswa, umum, dan WNA masih berlaku PP RI No. 82/2016” kata Dindin.

Dindin menginformasikan bahwa ketentuan peserta pelajar agar dapat mengikuti UKBI Adaptif Merdeka adalah 1) Pelajar SMP/sederajat dan SMA/sederajat di Provinsi Jawa Barat. 2) Memiliki kartu identitas pelajar/NISN yang masih berlaku. 3)  Memiliki perangkat kompter/laptop (dilengkapi dengan fitur kamera,             Penguat  pendengaran/headset/earphone).                                     4) Memiliki pos-el (e-mail) yang aktif. 5) Memiliki akses internet yang stabil.

“Hingga kini lebih 600 siswa di Jawa Barat yang sudah mengikuti UKBI Adaptif Merdeka. Mereka berasal dari lebih sepuluh sekolah yang ada di Jawa Barat, di antaranya SMA 1 Sindang Indramayu, SMA 5 Bandung, SMA Al-Azhar Kab. Bandung, SMP IT Bakti Asih Bandung, SMP IT Binna Ummah Cirebon, SMP Spring Garden Bekasi, SMP 1 Parigi Pangandaran, SMK Telkom Cirebon,  dan SMP Al Hafiz Cianjur” kata Dindin.

Untuk informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan UKBI Adaptif Merdeka di Jawa Barat, dapat menghubungi Dindin Samsudin (081360202643). (ds).

Bagikan ke:

Postingan Terkait