Zakat Fitrah

Yusup Irawan*

Setelah berpuasa selama sebulan di bulan Ramadan, pada 1 Syawal umat Islam merayakan Idulfitri. Kita semua sudah tahu bahwa kata Idulfitri diserap dari bahasa Arab. Jika kita telusuri dalam bahasa aslinya, kata Idulfitri terdiri atas dua kata, yaitu ied dan (al)-fithr. Kata ied terdiri atas huruf ain, ya, dan dal, sedangkan fithr terdiri atas huruf fa, tha, dan ra. Kata ied memiliki makna pesta, hari raya, festival, atau liburan, sedangkan kata (al)-fithr bermakna makan atau berbuka.

Berdasarkan uraian makna kata per kata tadi, kita dapat memberi pengertian bahwa secara harfiah kata Idulfitri memiliki makna hari raya makan atau lebih tepatnya hari raya berbuka puasa. Mengapa kita dapat menyebut Idulfitri dengan hari raya berbuka puasa? Yaitu karena kita tidak lagi berpuasa bahkan wajib tidak berpuasa pada tanggal 1 Syawal.

Nah, yang menggelitik pikiran saya adalah ketika menjelang Idulfitri ternyata umat Islam Indonesia membayar “zakat fitrah”, bukan “zakat fitri”. Yang satu menggunakan kata fitri yang lainnya menggunakan kata fitrah. Alih-alih menggunakan istilah zakat fitri, masyarakat Indonesia, menggunakan istilah zakat fitrah. Rupanya banyak orang tak menyadari kejanggalan sekaligus keunikan itu. Padahal, kita mengetahui bahwa zakat fitrah terkait dengan Idulfitri.

Tergerak oleh keingintahuan, saya mencoba menggali masalah kata zakat fitrah versus zakat fitri ini. Dari beberapa sumber diketahui bahwa ternyata orang-orang Arab menggunakan istilah zakat fitri daripada zakat fitrah. Kemudian, jika mengecek berbagai dalil yang terkait dengan zakat fitrah, kita akan menemukan bahwa dalil-dalil itu menggunakan istilah zakat al-fitri.

Sekarang, jika kita sudah mengetahui bahwa dalil-dalil yang terkait dengan zakat yang diserahkan sebelum salat id itu menggunakan istilah zakat fitri dan orang-orang Arab juga menggunakan istilah itu, apakah penggunaan istilah zakat fitrah menjadi salah? Di sini saya mengalami kebingungan. Kita maklum istilah zakat fitrah sudah sangat familier di telinga dan mulut muslim Indonesia.

Jika kita telisik, kedua makna kata zakat fitrah dan zakat fitri amatlah berjauhan. Fitrah bermakna kesucian, sedangkan fitri bermakna makan atau makanan, Jadi, zakat fitri dapat dimaknai zakat makanan dalam hal ini makanan pokok seperti beras dan gandum. Di sisi lain, zakat fitrah dapat dimaknai zakat untuk menyucikan atau membersihkan.

Walaupun perbedaan makna harfiah zakat fitrah dan zakat fitri begitu jelas, saya tetap tak berani menyalahkan orang-orang yang menggunakan istilah zakat fitrah. Masalah ini terus mengganjal pikiran. Saya menggali kembali penggunaan istilah zakat fitrah ini. Mengapa kita menggunakannya? Akhirnya saya menemukan jawaban. Sebuah sumber mengatakan bahwa istilah zakat fitrah sudah digunakan oleh para ulama terkemuka, misalnya Imam Al-Ghozali, Imam Nawawi, dan Imam Syafi’i.

Nah, kini tak ada ganjalan lagi dalam pikiran saya. Ternyata penggunaan istilah zakat fitrah memiliki dasar yang kuat. Selain itu, penggunaan istilah zakat fitrah oleh muslim Indonesia telah dikukuhkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Berdasarkan pengalaman menggali istilah zakat fitrah dan zakat fitri, saya dapat berkesimpulan bahwa, pertama, penggunaan kedua istilah itu tidaklah salah karena kedua istilah itu memiliki alasan yang kuat. Baik muslim Arab, maupun muslim Indonesia sama-sama menjalankan sunah rasul. Muslim Arab berpegang pada “sunah bahasa” rasul, sedangkan muslim Indonesia berorientasi pada tujuan sunah rasul. Kedua, perbedaan istilah zakat fitri dan zakat fitrah di antara muslim Arab dan muslim Indonesia mencerminkan ciri kebahasaan yang unik dan tak perlu dipertentangkan.

*Yusup Irawan, staf Pengembangan dan Pembinaan di Balai Bahasa Jawa Barat.

Bagikan ke:

Postingan Terkait